Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Prediksi Pertumbuhan Premi Asuransi Komersial Capai 6 Persen pada 2025

📅 Jumat, 23 Mei 2025, 15:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Prediksi Pertumbuhan Premi Asuransi Komersial Capai 6 Persen pada 2025 Doc: Antara
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan premi asuransi komersial tumbuh 4 persen hingga 6 persen pada akhir tahun 2025, dengan nilai premi ditargetkan berada pada kisaran Rp175 triliun-Rp180 triliun pada semester I tahun ini.

“Pada Maret 2025, premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp87,71 triliun di mana nilai tersebut sudah mencapai seperempat target premi yang ditetapkan di akhir tahun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (23/5).

Premi asuransi komersil per Maret 2025 terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,19 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp40,52 triliun.

Dari sisi pendapatan, Ogi mengatakan bahwa komponen pendapatan premi masih mendominasi pendapatan perusahaan asuransi yang mencapai 90 persen untuk asuransi jiwa dan 94 persen untuk asuransi umum jika dibandingkan pendapatan yang berasal dari hasil investasi.

Premi asuransi umum mayoritas berasal dari jalur pemasaran broker dan direct marketing. Sementara, untuk asuransi jiwa mayoritas premi dihasilkan melalui distribution channel bancassurance dan agen.

“Kanal distribusi tersebut diperkirakan akan tetap tumbuh diikuti dengan pergeseran metode digital yang lebih mendominasi dibandingkan face to face (FtF) dan telemarketing,” kata Ogi.

Mengenai laba perusahaan asuransi, Ogi mencatat bahwa pada tahun 2024 asuransi jiwa mencatatkan laba komprehensif sebesar Rp8,42 triliun, meningkat Rp2,12 triliun atau 33,60 persen yoy.

Sementara, pada asuransi umum dan reasuransi terdapat rugi komprehensif sebesar Rp9,74 triliun, menurun Rp19,23 triliun atau -202,49 persen yoy.

“Adapun nilai rugi pada asuransi umum dan reasuransi terjadi karena terdapat peningkatan cadangan premi yang dilakukan salah satu perusahaan,” ujar Ogi.

Terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026 berdasarkan Peraturan OJK (POJK) 23/2023, OJK mencatat bahwa terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.