Langkah Hijau: Akhiri Kebergantungan Energi Fosil
Selasa, 20 Mei 2025, 00:00 WIBJAKARTA - Dominasi penggunaan energi kotor batu bara dalam sistem kelistrikan perlu secepatnya dikurangi karena menghambat transisi energi. Insentif perlu diberikan lebih banyak ke sektor energi baru dan terbarukan (EBT) agar dominasi energi fosil bisa dikurangi.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyoroti dominasi kebergantungan sistem kelistrikan nasional pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara hingga 67 persen. Hal itu bisa berdampak negatif pada kualitas udara.
Sugeng mengungkapkan kapasitas PLTU batu bara saat ini mencapai sekitar 103 gigawatt (GW). Failitas tersebut membakar rata?rata 4,6 juta ton batu bara per gigawatt setiap tahun tanpa teknologi carbon capture.
âMayoritas PLTU kita masih menggunakan teknologi konvensional, emisi karbonnya sangat besar,â Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI dengan Deputi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta sejumlah lembaga pemerhati lingkungan seperti Yayasan Udara Anak Bangsa (Bicara Udara) di Senayan, Jakarta, Senin (14/5).
Sugeng memaparkan hanya 14,3 persen bauran energi nasional yang berasal dari sumber terbarukan, sementara 86 persen lainnya masih mengandalkan bahan bakar fosil. Untuk itu, dia mengusulkan percepatan peningkatan porsi energi terbarukan melalui insentif fiskal bagi proyek panel surya atap, pembangkit bioenergi, dan perluasan pembangkit panas bumi.
Sugeng juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan subsidi energi agar tak lagi memberi keuntungan berlebih bagi pembangkit fosil, melainkan dialihkan untuk mendukung green recovery dan teknologi rendah emisi. âTransformasi energi bukan hanya soal iklim, tetapi juga kualitas hidup. Kita perlu langkah berani untuk melindungi warga dari dampak pencemaran,â ujarnya.
Pada kesempatan sama, anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menegaskan pentingnya evaluasi dan harmonisasi kebijakan lintas sektor dalam upaya peningkatan kualitas udara nasional. Apalagi ada enam sumber utamapenyumbang terbesar pencemaran udara di Indonesia, meliputi pertambangan batu bara, sektor industri atau manufaktur, transportasi, pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, kebakaran hutan, dan pengelolaan sampah.
Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Golkar mendukung revisi kebijakan yang menyesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan aktual. Meski demikian, dia menekankan proses penyusunan kebijakan tidak bisa dilakukan secara parsial.
âDalam proses penyusunannya, perlu dilakukan harmonisasi dengan seluruh kementerian teknis terkait,â tegas Dewi.
Selain mendorong sinergi antar-Kementerian, Dewi Yustisiana juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang Energi Baru dan Terbarukan (EBT), terutama dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang EBT yang saat ini tengah bergulir di Parlemen.
Percepat Transisi
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menekankan pemerintah sangat mendukung semua upaya untuk menjadikan iklim yang keberlanjutan, termasuk mempercepat transisi energi secara utuh dari penggunaan energi fosil ke sumber energi baru terbarukan.
Komitmen percepatan transisi energi itu juga dinilai bagian upaya pemerintah memitigasi polusi udara global dan mempengaruhi kerentanan kesehatan, khususnya masyarakat di perkotaan dalam negeri.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Khawatir Bansos Dihapus, Banyak Warga Serang Takut Lapor Kematian Anggota Keluarga
-
Pemkab Cianjur Pertahankan Kelangsungan Beras Pandanwangi
-
MU Menang Dramatis atas Fulham, Benjamin Sesko Jadi Penyelamat
-
Pemkot Kediri Gandeng Komunitas Mobil Klasik Promosikan Destinasi Wisata
-
Pesan Tegas Wali Kota Palangka Raya untuk ASN Jelang Lebaran
-
Duolingo Gandeng Niki Ubah Lirik Lagu 'Backburner' Jadi Cara Seru Belajar Bahasa Inggris
-
Resmi! Pertamina NRE Catat Kepemilikan 20% Saham CREC di Bursa Efek Filipina
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.