Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PHK Merebak, OJK Ingatkan Pinjol: Waspadai Kredit Macet!

📅 Senin, 19 Mei 2025, 17:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
PHK Merebak, OJK Ingatkan Pinjol: Waspadai Kredit Macet! Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

JAKARTA - PHK massal menyebabkan pendapatan masyarakat berkurang, sehingga kemampuan membayar pinjaman online (pinjol) juga menurun. Ini berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar, yang berdampak pada stabilitas keuangan pinjol dan potensi kerugian yang lebih luas. 

Gagal bayar yang meluas juga bisa berdampak pada stabilitas keuangan secara umum. Jika banyak pinjol yang mengalami kerugian besar, maka hal ini bisa menyebabkan krisis keuangan yang lebih luas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol, serta perusahaan multifinance agar mewaspadai risiko gagal bayar di tengah maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK).

OJK mendorong seluruh pelaku industri keuangan non-bank agar tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang baik.

“Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan untuk menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (19/5).

Dia mengatakan bahwa dinamika perekonomian, termasuk meningkatnya PHK memang perlu dicermati dampaknya terhadap industri multifinance maupun fintech peer to peer (p2p) lending.

Saat ini, OJK secara aktif memantau kondisi risiko kredit bermasalah di sektor pembiayaan. Per Maret 2025, rasio pembiayaan bermasalah (NPF gross) multifinance tercatat turun menjadi 2,71 persen.

Sementara, rasio kredit bermasalah 90 hari (TWP90) di industri pindar juga tetap terkendali di posisi 2,77 persen. Meski demikian, besarnya potensi permintaan pembiayaan akibat tekanan ekonomi masih perlu diwaspadai.

Adapun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memperkirakan total penyaluran pinjaman daring (lending book) berpotensi mencapai Rp365,7 triliun pada 2025, tumbuh sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp302,7 triliun.

Huda mencatat bahwa hingga akhir 2024, penyaluran dari fintech p2p lending masih didominasi oleh sektor konsumtif dengan porsi mencapai 70 persen.

Padahal, sektor produktif seperti UMKM masih membutuhkan akses permodalan yang lebih luas.

Menurut dia, fintech p2p lending seharusnya dapat menjadi pintu masuk pembiayaan alternatif bagi pelaku usaha akar rumput, yang sering kali tidak terjangkau perbankan.

“Ini bisa menjadi peluang besar untuk menyalurkan dana ke pelaku usaha terkecil dengan proses yang cepat dan persyaratan yang lebih ringan,” katanya.

Lebih jauh, Huda menilai sektor ekonomi akar rumput justru menjadi penopang ketika terjadi perlambatan ekonomi dan gelombang PHK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.