PPDS Berbasis Rumah Sakit, Dekan UI: Tidak Sesuai Komitmen

Jumat, 16 Mei 2025, 22:07 WIB

JAKARTA - Forum Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), menanggapi Keputusan Dirjen Kesehatan  HK.02.02/D/1590/2025 tentang petujuk teknis penyelenggaraan departemen pada satuan kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Ari Fahrial Syam, mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan para guru besar bersuara adalah adanya dua jalur untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Dia menerangkan, sebelumnya PPDS dan program subspesialis hanya jalur universitas. Dalam Undang-undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, program tersebut menjadi hospitas based dan university based.

Ket. Foto: Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Ari Fahrial Syam dalam Konferensi Pers Forum Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, di Jakarta, Jumat (16/5). — Sumber: Tangkapan layar Youtube FK UI

"Kami semua dari awal menyetujui untuk melaksanakan undang-undang dan juga PP yang telah digariskan oleh negara dan pemerintah. Tapi di dalam perjalanannya ternyata ada komitmen-komitmen yang tidak sesuai," ujar Ari, dalam Konferensi Pers Forum Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, di Jakarta, Jumat (16/5).

Dia menerangkan, pihaknya memahami tujuan adanya PPDS berbasis rumah sakit dalam rangka meningkatkan jumlah lulusan. Meski demikian, perubahan tersebut tidak mengganggu pihaknya dalam meningkatkan jumlah kuota mahasiswa dan turut membangun fakultas kedokteran di wilayah-wilayah yang membutuhkan.

"Kami ingin selalu membantu kepentingan negara dalam hal ini untuk pengadaan tenaga kesehatan. Tapi tentu di dalam perjalanannya, dengan Undang-Undang dan PP tadi, berbagai macam kebijakan Kementerian Kesehatan kadang-kadang berbenturan," jelasnya.

Perwakilan Guru Besar FK UI, Siti Setiati fungsi akademik antara FK dan rumah sakit pendidikan tak bisa dipisah, karena itu dapat mengancam ekosistem yang ada. Menurutnya selama ini, dosen yang juga berpraktik sebagai dokter di rumah sakit pendidikan menjalankan peran layanan, termasuk juga pengajaran, dan riset secara terpadu.
 
"Pemisahan peran ini akan merusak sistem yang sudah berjalan dengan baik dan menurunkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dan dokter muda," katanya.
 
Dia menyebut, penyelenggaraan pendidikan dokter di luar sistem universitas sangat kompleks karena akan memerlukan kerja sama erat dengan fakultas kedokteran. Pihaknya mengkritisi atauran yang terbit itu sebab tanpa sinergi yang baik, kebijakan itu akan menimbulkan ketimpangan kualitas antardokter.
 
"Termasuk meningkatkan risiko kesalahan dalam pelayanan medis, dan pada akhirnya merugikan pasien dan masyarakat luas," terangnya.

  • FK UI
  • Forum Guru Besar FK UI
  • Guru Besar FK UI

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.