MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara, KPU Segera Siapkan Kebijakan Teknis dan Logistic
📅 Jumat, 16 Mei 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
KPU RI segera menyiapkan kebijakan teknis dan kebutuhan logistik usai putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon pada Pilkada Barito Utara 2024.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyiapkan kebijakan teknis usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.
“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, kemarin.
Menurut Idham, kebijakan PSU Pilkada Barito Utara nantinya akan sama dengan kebijakan yang telah diterapkan, khususnya pada daerah yang sebelumnya diperintahkan oleh MK mengulang pencoblosan dari tahap pencalonan.
“Yang mana partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang didiskualifikasi tersebut nanti diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian sebagaimana amar putusan MK,” imbuhnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di samping itu, dia mengatakan KPU juga akan menyiapkan kebutuhan logistik untuk PSU tersebut. Terkait kebutuhan anggaran, Idham menyebut KPU Kalimantan Tengah bersama dengan KPU Barito Utara akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Sebab, pembiayaan pelaksanaan PSU tindak lanjut putusan MK sama seperti penyelanggaran pilkada pada umumnya, yaitu dibiayai dari dana APBD,” ujarnya.
Lebih lanjut Idham mengatakan putusan MK terkait Pilkada Barito Utara bukan disebabkan oleh faktor teknis penyelenggaraan. Oleh sebab itu, dia mengimbau pasangan calon serta para pemilih dapat lebih memahami aturan pemilihan dengan baik, khususnya tentang larangan politik uang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diketahui, MK memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam tahapan pemungutan suara ulang atau PSU sebelumnya.
“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu.
Karena seluruh paslon didiskualifikasi, MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan.
Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk berharap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua tidak kembali terjadi.
Dia mengimbau penyelenggara pemilu maupun pemangku kepentingan terkait lainnya dapat memberikan kinerja terbaik selama pelaksanaan PSU. “Itu doa kita bersama mudah-mudahan itu (proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua) selesai,” kata Ribka pada Rapat Koordinasi (Rakor) PSU Tahun 2025 di Provinsi Papua yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!