Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp.15 Juta Kini Bisa di JMO

Jumat, 16 Mei 2025, 17:24 WIB

JAKARTA-Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ket. Foto: Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore — Sumber: istimewa

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antri atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Deni Suwardani selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangung, menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk akselerasi transformasi digital yang berdampak langsung kepada kenyamanan peserta.

“Kami menyambut baik peningkatan limit klaim JHT melalui aplikasi JMO hingga Rp15 juta ini. Inovasi ini tentu sangat membantu peserta, khususnya pekerja dengan saldo JHT di bawah batas tersebut, agar bisa mengakses hak mereka dengan lebih mudah, cepat dan tanpa hambatan antrian di Kantor Cabang,” jelas Deni, Jumat (16/5).

Deni juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan peserta yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Rawamangun agar lebih mengenal lebih dekat aplikasi JMO dan aktif menggunakan aplikasi JMO tersebut.

“Kami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO. Kami juga siap memberikan sosialisasi dan edukasi penggunaan aplikasi ini agar transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan benar-benar menyentuh seluruh kalangan peserta, baik disektor formal maupun informal," imbuh Deni.

Dengan adanya penambahan limit klaim melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan menunjukan komitmen nyata dalam menghadirkan layanan yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Ini sekaligus menjadi bagian dari misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan kenyamanandan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Melalui layanan digital seperti JMO, kami ingin mewujudkan semangat Kerja Keras Bebas Cemas, dimana setiap pekerja bisa focus bekerja tanpa khawatir akan masa depan, karena hak mereka terlindungi dan mudah di akses,” tutup Deni

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.