Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp.15 Juta Kini Bisa di JMO
Jumat, 16 Mei 2025, 17:24 WIBJAKARTA-Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.Â
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antri atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Deni Suwardani selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangung, menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk akselerasi transformasi digital yang berdampak langsung kepada kenyamanan peserta.
âKami menyambut baik peningkatan limit klaim JHT melalui aplikasi JMO hingga Rp15 juta ini. Inovasi ini tentu sangat membantu peserta, khususnya pekerja dengan saldo JHT di bawah batas tersebut, agar bisa mengakses hak mereka dengan lebih mudah, cepat dan tanpa hambatan antrian di Kantor Cabang,â jelas Deni, Jumat (16/5).
Deni juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan peserta yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Rawamangun agar lebih mengenal lebih dekat aplikasi JMO dan aktif menggunakan aplikasi JMO tersebut.
âKami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO. Kami juga siap memberikan sosialisasi dan edukasi penggunaan aplikasi ini agar transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan benar-benar menyentuh seluruh kalangan peserta, baik disektor formal maupun informal," imbuh Deni.
Dengan adanya penambahan limit klaim melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan menunjukan komitmen nyata dalam menghadirkan layanan yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Ini sekaligus menjadi bagian dari misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan kenyamanandan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.
âMelalui layanan digital seperti JMO, kami ingin mewujudkan semangat Kerja Keras Bebas Cemas, dimana setiap pekerja bisa focus bekerja tanpa khawatir akan masa depan, karena hak mereka terlindungi dan mudah di akses,â tutup Deni
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
-
Para Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Rakor di Gedung Kemhan
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
-
Baznas DKI Targetkan Himpun Dana ZIS Rp450 Miliar pada 2026
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
-
Hari Pertama One Way, Pemudik Gunakan Seluruh Jalur Tol Arah Jateng
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.