Pemerintah Saudi Peringatkan, WNA Tanpa Visa Haji akan Didenda dan Dideportasi
📅 Minggu, 11 Mei 2025, 08:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
RIYADH - Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).
Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5), seperti dikutip oleh kantor berita SPA.
Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.
Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.
Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!