Kejati Maksimalkan Hukuman Bandar Narkoba

Jumat, 09 Mei 2025, 03:52 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen narkoba akan dihukum seberat-beratnya. “Jika perlu mereka dihukum mati,” tandas Kepala Kejati (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya, Kamis.

Untuk tahun lalu, Kejati Jakarta menuntut hukuman mati terhadap 19 bandar narkoba. Kemudian untuk tahun ini ada 11 bandar barang haram tersebut dituntut hukuman mati.

Ket. Foto: Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/5). — Sumber: ANTARA/Ilham Kausar

Patris juga menyebutkan, berkomitmen menindak tegas para bandar narkoba dengan hukuman maksimal. “Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” katanya.

Dalam pertemuan bersama Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya, Patris menjelaskan, telah membahas berbagai persoalan mengenai penanganan perkara narkoba. Ada pembahasan mengenai penyelesaian kasus-kasus narkoba melalui jalur persidangan dan jalur rehabilitasi untuk para pemakai.

Patris juga menggarisbawahi untuk para pengguna narkoba yang berstatus sebagai korban, secara maksimal akan digunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi. “Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat, jangan sampai ada anggapan bahwa pemakai adalah korban dan hanya akan direhabilitasi apabila tertangkap,” katanya. Dia juga menganggap jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba tidak berisiko karena nanti apabila tertangkap hanya akan direhabilitasi.

Lebih jauh Patris juga menyebutkan, Komisi III DPR sudah memberikan arahan kepada Kejati untuk pelaksanaan tugas-tugas ke depan agar dapat dilaksanakan secara ­maksimal. Ant/G-1

  • narkoba

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

APBD Perubahan DKI Jakarta Turun, Kini Sebesar Rp79,59 Triliun

Syuting The Batman: Part II, Batmobile dan Glasgow Menjelma Jadi Gotham Bersalju

Eksploitasi Anak Orang Lain jadi Pengamen di Jakut, Sepasang pasutri Dicokok Satpol PP

KPK Ungkap Peran Guru sebagai Pengepul di Penawaran Kursi Maba Unsoed, Dihargai Rp50 hingga 500 Juta

Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Panen Perdana Sorgum di Bogor

KPK Jelaskan Alasan Sempat Periksa Warek Unsoed Kuat dan Noor Farid

Miris, KPK Ungkap Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed dan Jual Beli Kursi FPIK dan FH Jalur Mandiri

KPK Bongkar Modus Baru! Tersangka Penerimaan Maba Unsoed Diduga Jual Kursi FPIK dan FH, Begini Prosesnya

Kabar Gembira! Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Otomatis Tanpa Tes pada 2027, Peluang jadi PNS

Kodam XXIII Palaka Wira Bangun 90 Titik Sarana Air Bersih di Sulteng dan Sulbar

Siswa SMK di Salatiga Ciptakan Helm Pintar Siagaride, Inovasi Keselamatan Berkendara

Manfaatkan Sampah Jadi Gas Metana, Inovasi Pengolahan Limbah Dikembangkan di Makassar

Kreatif dan Ramah Lingkungan, Nelayan Manfaatkan Drum Plastik Bekas untuk Membuat Perahu

Hasil Piala Jerman: Frankfurt Bantai Tonis 11-0, Stuttgart Kalahkan Hansa

Kekeringan Makin Mengkhawatirkan! 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terdampak

Sandy Walsh Mengaku Dapat Beradaptasi dengan Baik

Hasil Liga Spanyol: Real Betis Menang Tipis 1-0 Atas Real Sociedad

Khasiat Jeruk dari Redakan Pilek hingga Cerahkan Kulit

Heboh Kasus Unsoed! KPK Sita Rp764 Juta Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Gelandang Curtis Jones Resmi Bergabung dengan Inter Milan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.