Kejati Maksimalkan Hukuman Bandar Narkoba

Jumat, 09 Mei 2025, 03:52 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen narkoba akan dihukum seberat-beratnya. “Jika perlu mereka dihukum mati,” tandas Kepala Kejati (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya, Kamis.

Untuk tahun lalu, Kejati Jakarta menuntut hukuman mati terhadap 19 bandar narkoba. Kemudian untuk tahun ini ada 11 bandar barang haram tersebut dituntut hukuman mati.

Ket. Foto: Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/5). — Sumber: ANTARA/Ilham Kausar

Patris juga menyebutkan, berkomitmen menindak tegas para bandar narkoba dengan hukuman maksimal. “Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” katanya.

Dalam pertemuan bersama Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya, Patris menjelaskan, telah membahas berbagai persoalan mengenai penanganan perkara narkoba. Ada pembahasan mengenai penyelesaian kasus-kasus narkoba melalui jalur persidangan dan jalur rehabilitasi untuk para pemakai.

Patris juga menggarisbawahi untuk para pengguna narkoba yang berstatus sebagai korban, secara maksimal akan digunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi. “Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat, jangan sampai ada anggapan bahwa pemakai adalah korban dan hanya akan direhabilitasi apabila tertangkap,” katanya. Dia juga menganggap jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba tidak berisiko karena nanti apabila tertangkap hanya akan direhabilitasi.

Lebih jauh Patris juga menyebutkan, Komisi III DPR sudah memberikan arahan kepada Kejati untuk pelaksanaan tugas-tugas ke depan agar dapat dilaksanakan secara ­maksimal. Ant/G-1

  • narkoba

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.