Kejati Maksimalkan Hukuman Bandar Narkoba

Jumat, 09 Mei 2025, 03:52 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen narkoba akan dihukum seberat-beratnya. “Jika perlu mereka dihukum mati,” tandas Kepala Kejati (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya, Kamis.

Untuk tahun lalu, Kejati Jakarta menuntut hukuman mati terhadap 19 bandar narkoba. Kemudian untuk tahun ini ada 11 bandar barang haram tersebut dituntut hukuman mati.

Ket. Foto: Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/5). — Sumber: ANTARA/Ilham Kausar

Patris juga menyebutkan, berkomitmen menindak tegas para bandar narkoba dengan hukuman maksimal. “Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” katanya.

Dalam pertemuan bersama Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya, Patris menjelaskan, telah membahas berbagai persoalan mengenai penanganan perkara narkoba. Ada pembahasan mengenai penyelesaian kasus-kasus narkoba melalui jalur persidangan dan jalur rehabilitasi untuk para pemakai.

Patris juga menggarisbawahi untuk para pengguna narkoba yang berstatus sebagai korban, secara maksimal akan digunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi. “Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat, jangan sampai ada anggapan bahwa pemakai adalah korban dan hanya akan direhabilitasi apabila tertangkap,” katanya. Dia juga menganggap jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba tidak berisiko karena nanti apabila tertangkap hanya akan direhabilitasi.

Lebih jauh Patris juga menyebutkan, Komisi III DPR sudah memberikan arahan kepada Kejati untuk pelaksanaan tugas-tugas ke depan agar dapat dilaksanakan secara ­maksimal. Ant/G-1

  • narkoba

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemkot Tangsel Umumkan Hasil SPMB SMP Negeri Malam Ini di Situs Resmi

Menkeu Minta Dunia Usaha Jalankan Bisnis Sesuai Aturan

Wisatawan Tiba-tiba Berubah Perilaku, kemudian Hilang di Air Terjun Sembilan Putri

Tim SAR Cari Nenek 68 Tahun Hilang di Hutan

Pemkot Surabaya Santuni 1.500 Anak Yatim Lintas Agama pada 10 Muharam, Eri Cahyadi Tegaskan Kepedulian Tanpa Sekat

Pemprov Sulbar Percepat Pengembangan Ekonomi Syariah

BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob

Menkeu Purbaya Suntik Dana Rp400 Triliun ke Himbara, Likuiditas Perbankan Diperkuat untuk Dongkrak Kredit UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemhan: Peserta Latsarmil SPPI yang Meninggal Bertambah Jadi Empat Orang

Menhub Klaim Pemerintah Telah Rumuskan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Disesuaikan Kondisi Global yang Mulai Stabil

Bareskrim Polri Telusuri Aliran Uang Rp13,9 Triliun di Kasus Judol Hayam Wuruk

Terbongkar! Modus Judi Berkedok Timezone di Jakarta Raup Rp2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Tangkap 69 Tersangka

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, PHRI Berharap Harga Tiket Pesawat ke Aceh Bisa Lebih Murah

Mahasiswa Doktor UI Kembangkan Model Cerdas Penentuan Lokasi SPKLU, Prediksi Adopsi Mobil Listrik Jadi Kunci Infrastruktur Masa Depan

Kapolri Promosikan Pengungkap 128 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Jadi Kapolres Kotabaru

Sekolah Rakyat di Cirebon Bantu Pemerataan Pendidikan, Anak dari Keluarga Rentan Dapat Akses Belajar dan Pembinaan Karakter

Hasil SPMB SMP Negeri Tangsel Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Cek Kelulusan Mulai Pukul 21.00 WIB di Situs Resmi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.