NTB Perketat Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Demi Jaga Ketahanan Pangan
Selasa, 06 Mei 2025, 17:55 WIBMataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat izin alih fungsi lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan dan lingkungan dari dampak perubahan fungsi lahan.
"Kami perketat alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan hanya boleh untuk kebutuhan mendesak, seperti proyek strategis nasional, kepentingan umum, dan akibat bencana alam," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Taufieq Hidayat di Mataram, Selasa (6/5).
Taufieq mengungkapkan, saat ini ada banyak pengajuan izin alih fungsi lahan yang masuk kepada pemerintah, namun Dinas Pertanian dan Perkebunan belum memberikan rekomendasi.
Dia menegaskan, kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau KP2B yang merupakan wilayah budi daya pertanian harus selalu dipertahankan agar produktivitas pertanian tidak anjlok akibat konversi lahan.
"Kalaupun ada proyek strategis nasional, maka harus ada lahan pengganti," kata Taufieq.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa Nusa Tenggara Barat memiliki lahan baku sawah seluas 234 ribu hektare dan KP2B seluas 282 ribu hektare.
Tak hanya itu, Nusa Tenggara Barat juga memiliki lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 600 ribu hektare yang bisa digunakan untuk mengganti lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
"Lahan tidak boleh berkurang dan harus terus ditambah," kata Taufieq.
Pada triwulan I 2025, lapangan usaha pertanian menjadi penopang laju pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Barat yang mengalami kontraksi sebesar minus 1,47 persen akibat tidak ada aktivitas ekspor produk tambang.
Andil sektor pertanian sebesar 2,09 persen dari total pertumbuhan ekonomi yang minus 1,47 persen tersebut. Sedangkan, kontribusi lapangan usaha pertambangan dan penggalian justru minus 6,10 persen.
Sektor pertanian punya andil terhadap pertumbuhan domestik regional bruto atau PDRB Nusa Tenggara Barat sebesar 23,24 persen dengan laju pertumbuhan secara tahunan sebanyak 10,28 persen. Adapun distribusi pertambangan terhadap angka PDRB hanya sebesar 16 persen dengan laju pertumbuhan minus 30,14 persen.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengembalian fungsi lahan di TPU Kober Rawa Bunga
-
Distributor dan Importir Kedelai Diingatkan untuk Patuhi Harga Acuan
-
Ancaman Alih Fungsi terhadap Lahan Pertanian
-
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat Seiring Pasar Abaikan Tensi AS-Venezuela
-
Final Four Proliga 2026: Jakarta Electric PLN Rebut Tiket Terakhir setelah Taklukkan Jakarta Livin Mandiri
-
Regulasi daerah tentang alih fungsi lahan di Sigi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.