Ancaman Hukuman Pidana Militer Menanti Kelasi Satu Jumran, Terdakwa Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
Selasa, 06 Mei 2025, 16:27 WIBBANJARBARU â Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran (25) mulai diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Senin (5/5) sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Juwita (23), seorang jurnalis asal Banjarbaru. Sidang perdana ini mengungkap motif keji di balik tewasnya korban.
Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam surat dakwaannya membeberkan bahwa motif terdakwa membunuh korban adalah karena tidak mau bertanggung jawab menikahi Juwita setelah hubungan badan mereka diketahui oleh keluarga korban.
Dakwaan merinci momen tragis pada 22 Maret 2025, di mana terdakwa sempat merayu korban, melakukan hubungan badan di mobil rental, lalu berkeliling mencari lokasi sepi di kawasan perkantoran hingga akhirnya mencekik korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, dan merekayasa kejadian seolah kecelakaan tunggal.
Sidang perdana kemarin telah mendengarkan keterangan enam dari total 11 saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (8/5) untuk mendengarkan saksi dan alat bukti lainnya.
Kasus ini menyoroti motif yang kerap muncul dalam tindak kekerasan terhadap pasangan. Kriminolog Dr. Arya Nugraha menilai, "Motif menghindari tanggung jawab adalah motif instrumental yang sangat berbahaya. Pelaku melihat korban sebagai 'masalah' yang harus dihilangkan demi kepentingan diri sendiri, bukan lagi sebagai individu yang bernilai."
Sementara itu, terkait ancaman hukuman, Pakar Hukum Pidana Militer, Kolonel (Purn.) Dr. Siti Fatimah, menjelaskan, "Tindakan pembunuhan yang didakwa dengan motif terencana atau setidaknya disertai niat menghilangkan nyawa dapat dijerat pasal-pasal berat dalam KUHP Militer. Jika unsur perencanaan terbukti, ancaman hukumannya bisa sangat tinggi, bahkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pasal yang didakwakan dan pembuktian di muka persidangan."
Dengan terungkapnya motif dan berjalannya proses peradilan militer, terdakwa Kelasi Satu Jumran kini menanti putusan hakim atas perbuatannya yang merenggut nyawa seorang jurnalis muda.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Yuniar Dwi Setiawati
Berita Terkait:
-
Menkeu Purbaya: Penunjukan Wamenkeu Masih Dinamis, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kaltim Ngebut Hadirkan Listrik Surya untuk Desa Terpencil
-
Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur 5 Kilometer
-
Diduga Kejahatan Berantai, Polisi Buru Pembunuh Tiga Wanita di Berbagai Tempat Wisata Populer Meksiko
-
Dubes Penone Ingin Makin Banyak Pemain Bola Prancis Berlaga di Indonesia
-
Penataan kawasan kumuh di Menteng Tenggulun
-
Waspada, Sebentar Lagi ada Godzilla El Nino: Pemerintah Perkuat Stok Cadangan Pangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.