Ancaman Hukuman Pidana Militer Menanti Kelasi Satu Jumran, Terdakwa Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Selasa, 06 Mei 2025, 16:27 WIB

BANJARBARU – Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran (25) mulai diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Senin (5/5) sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Juwita (23), seorang jurnalis asal Banjarbaru. Sidang perdana ini mengungkap motif keji di balik tewasnya korban.

Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam surat dakwaannya membeberkan bahwa motif terdakwa membunuh korban adalah karena tidak mau bertanggung jawab menikahi Juwita setelah hubungan badan mereka diketahui oleh keluarga korban.

Ket. Foto: Terdakwa Kelasi Satu Jumran kini menanti putusan hakim atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa seorang jurnalis muda. — Sumber: ANTARA/yds

Dakwaan merinci momen tragis pada 22 Maret 2025, di mana terdakwa sempat merayu korban, melakukan hubungan badan di mobil rental, lalu berkeliling mencari lokasi sepi di kawasan perkantoran hingga akhirnya mencekik korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, dan merekayasa kejadian seolah kecelakaan tunggal.

Sidang perdana kemarin telah mendengarkan keterangan enam dari total 11 saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (8/5) untuk mendengarkan saksi dan alat bukti lainnya.

Kasus ini menyoroti motif yang kerap muncul dalam tindak kekerasan terhadap pasangan. Kriminolog Dr. Arya Nugraha menilai, "Motif menghindari tanggung jawab adalah motif instrumental yang sangat berbahaya. Pelaku melihat korban sebagai 'masalah' yang harus dihilangkan demi kepentingan diri sendiri, bukan lagi sebagai individu yang bernilai."

Sementara itu, terkait ancaman hukuman, Pakar Hukum Pidana Militer, Kolonel (Purn.) Dr. Siti Fatimah, menjelaskan, "Tindakan pembunuhan yang didakwa dengan motif terencana atau setidaknya disertai niat menghilangkan nyawa dapat dijerat pasal-pasal berat dalam KUHP Militer. Jika unsur perencanaan terbukti, ancaman hukumannya bisa sangat tinggi, bahkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pasal yang didakwakan dan pembuktian di muka persidangan."

Dengan terungkapnya motif dan berjalannya proses peradilan militer, terdakwa Kelasi Satu Jumran kini menanti putusan hakim atas perbuatannya yang merenggut nyawa seorang jurnalis muda.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Yuniar Dwi Setiawati

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.