Menakar Peran Satgas PHK di Tengah Wacana Penghapusan Outsourcing Prabowo
Senin, 05 Mei 2025, 13:49 WIBJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang diharapkan tidak hanya menangani PHK, tetapi juga mendorong penciptaan lapangan kerja. Pembentukan satgas ini terjadi di tengah menguatnya mandat Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait penghapusan sistem outsourcing.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa Satgas PHK yang tengah digodok bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) diharapkan memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk upaya preventif melalui peta risiko PHK di berbagai sektor industri.
Kemenaker juga akan memperkuat koordinasi data ketenagakerjaan lintas kementerian/lembaga serta meningkatkan kualitas mediator dan pengawas ketenagakerjaan.
Untuk penanganan pasca-PHK, Kemenaker telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025 yang meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, Balai Latihan Kerja (BLK) Kemenaker terbuka bagi pekerja terdampak PHK untuk upskilling dan reskilling, serta memfasilitasi informasi lowongan kerja dan layanan kewirausahaan.
Data Kemenaker mencatat hingga saat ini terdapat 24.036 pekerja yang terkena PHK, dengan Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau menjadi tiga provinsi dengan angka PHK tertinggi. Sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya menjadi sektor yang paling banyak terjadi PHK.
Dr. Achmad Mardiasmo, seorang pakar hukum ketenagakerjaan, menilai bahwa pembentukan Satgas PHK ini menjadi krusial dalam menyikapi potensi gelombang PHK di tengah transisi kebijakan ketenagakerjaan, termasuk isu penghapusan outsourcing.
"Satgas ini harus responsif dan proaktif dalam memitigasi dampak PHK dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Selain itu, sinergi dengan mandat penghapusan outsourcing perlu dipertimbangkan agar kebijakan yang dihasilkan komprehensif dan tidak menimbulkan gejolak baru di pasar tenaga kerja," ujarnya.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pun menekankan bahwa pembentukan Satgas PHK harus sejalan dengan upaya konkret penghapusan outsourcing yang merugikan pekerja.
"Satgas PHK jangan hanya menjadi pemadam kebakaran pasca-PHK, tetapi juga harus memiliki wewenang dan strategi untuk mencegah terjadinya PHK massal akibat kebijakan yang tidak berpihak pada pekerja, termasuk praktik outsourcing yang eksploitatif. Mandat Prabowo soal penghapusan outsourcing harus menjadi landasan utama kerja Satgas ini," tegasnya.
Pembentukan Satgas PHK diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi dinamika pasar tenaga kerja dan mewujudkan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja di tengah potensi perubahan kebijakan ketenagakerjaan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Yuniar Dwi Setiawati
Berita Terkait:
-
Penerbangan balon tradisional Wonosobo
-
Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Trotoar Jakarta: Kembalikan Hak Pejalan Kaki
-
Waspada, Inflasi Jabar Terancam Meledak 1 Persen, Harga Beras Jadi 'Bom Waktu' Menuju Lebaran
-
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya sebagai Saksi Korupsi di DJKA
-
HUT ke-131 Poso Sebagai Momentum Refleksi Pencapaian Pembangunan
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator Lewat Talent dan Innovation Hub.
-
Penetapan 1 Syawal 1447 H Digelar 19 Maret, Kemenag Siapkan Sidang Isbat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.