Menko Muhaimin Ajak Pengusaha dan Pekerja Duduk Bersama Bahas Solusi PHK

Minggu, 04 Mei 2025, 12:11 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengajak pengusaha dan pekerja untuk duduk bersama membahas alternatif solusi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengatakan persoalan PHK dan alih daya sistem kerja memerlukan solusi holistik. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan multipihak.

Ket. Foto: Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di kompleks DPR, Jakarta, Sabtu, (4/5). — Sumber: Antara

"Situasi ini memerlukan pendekatan yang holistik. Kita perlu solusi holistik, terutama untuk menghindari PHK. Pengusaha, pemerintah, dan pekerja harus duduk bersama," tegas Muhaimin di kompleks DPR, Jakarta, Sabtu, (4/5).

Menurutnya, perbaikan kondisi ekonomi juga diperlukan di tengah PHK.

"Beberapa tantangan (di sektor ekonomi), seperti PHK, merupakan bagian dari penderitaan rakyat kita. Kehilangan penghasilan adalah penderitaan yang nyata," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Dalam pidatonya, Kepala Negara menjanjikan perbaikan di sejumlah aspek, di antaranya pembentukan satuan tugas (satgas) PHK untuk mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja sepihak.

Ia juga menyampaikan kesediaannya membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji kondisi buruh, termasuk terkait outsourcing, sekaligus memberikan masukan kepadanya.

Prabowo mengatakan, negara tidak akan tinggal diam jika buruh menghadapi ketidakadilan.

"Jika perlu, negara akan turun tangan," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan jumlah PHK di Indonesia hingga Februari 2025 mencapai 18.610 orang, meningkat hampir enam kali lipat dibanding Januari.

Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah PHK tertinggi, yakni 10.677 orang atau 57 persen dari total nasional, disusul Riau (3.530), DKI Jakarta (2.650), Jawa Timur (978), dan Banten (411).

Sementara itu, beberapa provinsi seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung hanya melaporkan dua hingga tiga PHK.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.