Pemprov DKI Wajibkan Pegawai Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu Mulai 30 April

Selasa, 29 Apr 2025, 14:50 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu, baik saat berangkat kerja, dalam perjalanan dinas, maupun ketika pulang kerja. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Rabu, 30 April 2025, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung pengurangan polusi dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Selain itu, Pemprov juga ingin menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang peduli terhadap lingkungan dan mendukung konsep mobilitas hijau.

Ket. Foto: — Sumber: Instagram @dkijakarta

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa penggunaan transportasi publik di kalangan ASN diharapkan dapat menjadi budaya baru. “Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” ujarnya pada Selasa, 29 April 2025.

Moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal dalam kebijakan ini meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Railink (Kereta Bandara), bus/angkot reguler, kapal penyeberangan, dan angkutan antar-jemput pegawai. Namun, pegawai dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tinggi diberikan pengecualian.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh terhadap kepatuhan pegawainya. Para pegawai diminta melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum dengan cara swafoto saat berangkat dan pulang kerja, lengkap dengan informasi lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan.

Swafoto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing melalui media yang telah ditentukan oleh perangkat daerah. “Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,” tambah Chaidir.

Setiap admin kepegawaian di tingkat Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) wajib melakukan rekapitulasi dan verifikasi data swafoto pegawai yang telah disesuaikan dengan ketentuan diskresi. Laporan rekapitulasi tersebut lalu diteruskan kepada pimpinan PD untuk diverifikasi.

Laporan final yang telah diverifikasi oleh pimpinan perangkat daerah kemudian disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Tembusan laporan juga dikirimkan kepada Kepala BKD DKI Jakarta sebagai bentuk pengawasan administratif secara berjenjang.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Donyell Malen Menggila! AS Roma Bantai Fiorentina 4-0 Tanpa Ampun

CKG di Lebak Telah Sasar 47,52 Persen dari Jumlah Penduduk

Amerika Serikat Bakal Naikkan Biaya Visa Kerja H-1B hingga Rp1,82 Miliar

Chelsea Menang Dramatis 3-2 atas Fulham, Drama Lima Gol Warnai Laga Sengit!

Jangan Cuek! Wawalkot Ingatkan ASN Wajib Tindak Lanjuti Laporan Warga

Perkuat Konektivitas, Tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih di Kota Bima Diresmikan

Satgas TNI Hadir di Nias Selatan, Pembangunan Jembatan Baru untuk Percepat Pemerataan

Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Bertekad Jadi Pionir Pelayanan Pertanahan Modern

Isu Penggeledahan Pengusaha Terkait TPPU Viral, Ini Klarifikasi Kejati Jambi

Polisi Ungkap Pencurian Emas Rp350 Juta di Pacitan

3 Jembatan Garuda Perintis Merah Putih Diresmikan di Bima, Akses Warga Kini Makin Mudah

120 Calon Bintara TNI AD Berebut Lolos di Manado, Pangdam Ungkap Syarat Pentingnya

Asep Minta Politik Bekasi Tak Sekadar Adu Kepentingan, Kemajuan Daerah Harus Jadi Tujuan

Gebrakan Pemkot Banjarmasin! Pemuda Didorong Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Bukan Sekadar Final! Grand Final IPL Jadi Panggung Uji Asian Games 2026

Strategi Baru Apriyani! Ubah Pola demi Adaptasi di Ganda Campuran

Ambisi Besar Teofimo Lopez: Kuasai Welter WBA, Kini Kejar Gelar Juara Sejati

Anthony Gordon Siap Main sebagai Nomor 9, Ketajamannya Bakal Diuji!

Robert Pattinson Disebut Akan Main dalam Film Horor Pertama Christopher Nolan

Transfer Besar Segera Terwujud! Manchester City Sepakat Datangkan Allan Elias

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.