- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Wajibkan Pegaw...
Pemprov DKI Wajibkan Pegawai Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu Mulai 30 April
Selasa, 29 Apr 2025, 14:50 WIBPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu, baik saat berangkat kerja, dalam perjalanan dinas, maupun ketika pulang kerja. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Rabu, 30 April 2025, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung pengurangan polusi dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Selain itu, Pemprov juga ingin menumbuhkan tata kelola pemerintahan yang peduli terhadap lingkungan dan mendukung konsep mobilitas hijau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa penggunaan transportasi publik di kalangan ASN diharapkan dapat menjadi budaya baru. âDiharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,â ujarnya pada Selasa, 29 April 2025.
Moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal dalam kebijakan ini meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Railink (Kereta Bandara), bus/angkot reguler, kapal penyeberangan, dan angkutan antar-jemput pegawai. Namun, pegawai dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tinggi diberikan pengecualian.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh terhadap kepatuhan pegawainya. Para pegawai diminta melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum dengan cara swafoto saat berangkat dan pulang kerja, lengkap dengan informasi lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan.
Swafoto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing melalui media yang telah ditentukan oleh perangkat daerah. âFoto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing,â tambah Chaidir.
Setiap admin kepegawaian di tingkat Perangkat Daerah (PD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) wajib melakukan rekapitulasi dan verifikasi data swafoto pegawai yang telah disesuaikan dengan ketentuan diskresi. Laporan rekapitulasi tersebut lalu diteruskan kepada pimpinan PD untuk diverifikasi.
Laporan final yang telah diverifikasi oleh pimpinan perangkat daerah kemudian disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Tembusan laporan juga dikirimkan kepada Kepala BKD DKI Jakarta sebagai bentuk pengawasan administratif secara berjenjang.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
-
InJourney Destination Bantu Rehab Rumah Nenek Kroniah di Sleman Agar Layak Huni
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
Petugas PN Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu untuk Tahanan, Modusnya Bikin Kaget!
-
Pemerintah Percepat Perpres Pertimahan, Yusril: Indonesia Harus Bisa Tentukan Harga Timah Dunia
-
Dishub Bantul Bongkar Praktik Parkir Ilegal: Tanpa Karcis Resmi Jangan Bayar
-
Youth Today, Leaders Tomorrow: BI dan Pemprov DKI Bentuk 500 Pemimpin Muda Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.