- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Tetapkan Rabu ...
Pemprov DKI Tetapkan Rabu Besok Batas Waktu Sekolah untuk Kirim Data Jumlah Ijazah Tertahan
Selasa, 29 Apr 2025, 13:30 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan besok atau Rabu (30/4) sebagai batas waktu sekolah swasta mengirimkan data jumlah ijazah lulusan mereka yang tertahan.
âInsyaallahRabu kami memberikan time limit (batas waktu) kepada sekolah untuk menyampaikan datanya. Kamis sudah kami terima surat dari semua sekolah. Semua itu akankita himpun,â ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (29/4).
Setelah data dari sekolah terkumpul, barulah Pemprov DKI Jakarta dapat mengumumkan jumlah ijazah lulusan se-DKI Jakarta yang masih tertahan dan akan masuk dalam program pemutihan ijazah.
Selain tentang jumlah, Sarjoko berharap nantinya juga akan diketahui penyebab ijazah lulusan ditahan di luar alasan keuangan.
âNanti data itu akan kami pisahkan sesuai dengan permasalahan yang ada. Tidak semua (ijazah) yang ditahan itu karena permasalahan keuangan. Misalnya mereka memang ada kesengajaan dari keluarga sebenarnya mampu tapi memang sengaja tidak mau ambil,â kata Sarjoko.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Baznas BAZIS DKI Jakarta telah memulai program pemutihan ijazah. Pada tahap pertama, sebanyak 117 lulusan sudah ditebus ijazahnya. Lalu, pada Mei mendatang, sebanyak 250 lulusan lainnya akan menjadi penerima manfaat program.
âSecara prinsip ini juga menjadi upaya kami untuk melakukan mencegah tidak ada lagi upaya-upaya penahanan ijazah yang dilakukan sekolah. Selama ini untuk anggaran baru dialokasikan di Baznas BAZIS DKI Jakarta, belum dari APBD,â ujar Sarjoko.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pernah menyebutkan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah mencapai belasan ribu dan ini yang menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjalankan program pemutihan ijazah.
Belasan ribu ijazah warga DKI Jakarta yang masih tertahan karena pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.
- Pemprov DKI
- Ijazah Tertahan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Bantu Olah Sampah, RDF Rorotan Bakal Dioperasikan
-
Halalbihalal ASN Pemprov DKI Jakarta
-
Kosovo vs Turki: Final Play-off Penentu Sejarah Menuju Piala Dunia 2026
-
Indonesia-Malaysia Perkuat Komitmen Perlindungan Satwa Liar Lintas Negara
-
Pemkab Banyuasin Bangun SPBU Khusus untuk Alsintan Alat Mesin Pertanian
-
Lebaran Betawi 2026 Ade Ape Aje Sih? Ini Rangkaian Acaranye!
-
Jelang Idulfitri Gubernur DKI Instruksikan Satpol PP Tertibkan Pengemis dan Manusia Gerobak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.