Komisi II DPR Mengapresiasi Pemda yang Cepat Menerbitkan SK PPPK untuk Honorer
Senin, 28 Apr 2025, 19:25 WIBJAKARTA â Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah cepat mengeluarkan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
"Prinsip dasarnya, kita harus mengapresiasi bahwa banyak sekali daerah yang sudah meng-SK-kan PPPK mereka," kata Rifqinizamy saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Meskipun banyak daerah yang menghadapi tantangan anggaran, akan tetapi sejumlah pemda telah berikhtiar untuk menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pada Oktober 2025.
"Menurut saya, di tengah efisiensi anggaran, mereka sudah berikhtiar untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer di daerahnya masing-masing," ujar wakil rakyat yang membidangi kepegawaian itu.
Rifqi berharap pemda yang telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan persoalan status tenaga honorer.
Komisi II DPR juga menekankan bahwa pengangkatan PPPK sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang baik di daerah.
Dengan adanya SK PPPK, tenaga honorer tidak lagi berada dalam status yang tidak pasti, yang dapat mempengaruhi kinerja dan motivasi mereka.
Di sisi lain, Rifqi juga mengingatkan pemda tetap memperhatikan kewajiban untuk tidak melebihi batas maksimal 30 persen dari APBD dalam belanja pegawai.
"Lebih dari itu, ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah," jelasnya.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Eduardo: Besok Kami Datang ke Kandang PSS dengan Kepercayaan Diri, Berikan Persija Kemenangan
-
Raker dengan Komisi II, Wamendagri Ribka Tekankan Komitmen Kemendagri Dukung Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang di Sejumlah Daerah
-
Manchester United Berburu Pelatih Baru, Ini Daftar Kandidat Pengganti Amorim
-
Barca Manfaatkan Krisis Cedera PSG
-
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Jelaskan Penyelesaian Pagar Laut dan Keluarnya Sertifikat HGB
-
Pemprov Kalbar serahkan SK PPPK
-
Rapat Dengan Komisi II DPR, Menteri ATR/Kepala BPN Desak Daerah Bebaskan Pajak Sertifikat bagi Warga Miskin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.