Kuota Jalur Afirmasi SPMB Lebih Banyak dari PPDB, Kemendikdasmen Ungkap Alasannya

Sabtu, 26 Apr 2025, 23:22 WIB

JAKARTA - Salah satu perbedaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terletak pada penambahan kuota jalur afirmasi. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, mengatakan penambahan jalur afirmasi dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan calon murid berprestasi. 

Dia memastikan, penambahan tersebut sudah melalui pembahasan dengan berbagai pihak termasuk Menteri Sosial (Mensos). Pihaknya juga memiliki data yang menunjukan 80 persen anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto — Sumber: Istimewa

"Oleh karena itu, jalur afirmasi ini difokuskan untuk murid dari keluarga kurang mampu, termasuk di dalamnya anak-anak penyandang disabilitas,” katanya.

Dia memastikan komitmen pemerintah untuk memastikan keberpihakan terhadap murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu. Bagi murid yang berdomisili dekat dengan sekolah, jalur domisili dapat digunakan.

"Jika memiliki prestasi, murid dapat menggunakan jalur prestasi sebagai pilihan. Sementara itu, murid yang tidak tinggal di dekat sekolah dan tidak memiliki prestasi akademik ataupun non-akademik, disediakan jalur afirmasi," jelasnya.

Sebagai informasi, SPMB kini mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akedemik), afirmasi, dan mutasi. Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah. 

Gogot menerangkan, untuk jenjang SD, persentase jalur penerimaan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40 perseb, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

"Untuk SPMB SMA, kuota domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 perden, dan mutasi maksimal 5 persen," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.