KPU RI Pastikan Partisipasi Pemilih di Semua PSU Turun jika Dibandingkan Pilkada 27 November 2024 Lalu
Jumat, 25 Apr 2025, 03:03 WIBAngka partisipasi pemilih di sembilan wilayah yang menggelar PSU pada 19 April lalu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa angka partisipasi pemilih di setiap wilayah yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) mengalami penurunan.
Anggota KPU RI Iffa Rosita mengungkapkan, sebanyak sembilan wilayah yang melaksanakan PSU pada 19 April 2025 termasuk Kabupaten Serang mengalami penurunan angka partisipasi pemilih jika dibandingkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
âPenurunan partisipasi sekitar 4-6 persen dari tanggal 27 November 2024,â katanya setelah monitor pleno rekapitulasi suara PSU tingkat Kabupaten Serang di sebuah hotel, Kamis (24/4).
Menurut Iffa, penurunan angka partisipasi tersebut karena euforianya yang berbeda pada saat pemilihan serentak 27 November. Serta saat PSU ini banyak masyarakat yang tidak bisa meninggalkan aktivitasnya meskipun sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri maupun kepala daerah masing-masing.
âMeskipun telah diberikan hari libur melalui surat edaran Mendagri, tidak semua masyarakat dapat meninggalkan aktivitas pekerjaannya,â jelasnya.
Meski demikian, kata Iffa, KPU telah melakukan sosialisasi dengan maksimal dalam pelaksanaan PSU ini. Kedepan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar kualitas partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada dapat terus meningkat.
Dikatakan Iffa, Kabupaten Serang termasuk dalam 26 perkara yang diputus oleh MK, dengan substansi gugatan terkait dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pihaknya mengajak semua pihak, terutama pasangan calon, untuk bisa menerima hasil penetapan suara dengan lapang dada. âSaya harap semua pasangan calon bisa lapang dada menerima hasil penetapan perolehan suara ini,â terangnya.
KPU RI terus mengingatkan seluruh jajaran di daerah untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan PSU, agar hasilnya tidak kembali disengketakan di MK.
KPU RI menyebutkan bahwa penetapan calon terpilih PSU Kabupaten Serang menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK apabila tidak ada gugatan. âPenetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam pilkada masih harus menunggu proses BRPK MK usai penetapan hasil rekapitulasi suara, termasuk kemungkinan adanya gugatan ke MK,â kata Iffa Rosita.
PSU Tasikmalaya
Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, belum menentukan waktu penetapan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih hasil PSU karena harus menunggu putusan MK terkait ada atau tidaknya gugatan hasil PSU.
âSetelah rekapitulasi tentu tinggal satu tahap lagi, yaitu penetapan, namun untuk penetapan itu ada dua kemungkinan kalau misalkan tidak atau ada gugatan ke MK,â kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami di Tasikmalaya, Kamis.
KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah mengumumkan perolehan suara ketiga pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yakni nomor urut 1 Iwan Saputra - Dede Muksit Aly memperoleh 152.557 suara atau 17,20 persen, kemudian paslon 2 yakni Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 465.150 suara atau 52,45 persen, dan paslon nomor urut 3 meraih 269.075 suara sebesar 30,34 persen. Ant/S-2
- KPU
- PSU Pilkada
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
RS Kariadi Semarang, Satu-satunya Rumah Sakit di Indonesia yang Melayani Cangkok Sumsum Tulang
-
IDM kemas Sendratari Ramayana "Padhang Bulan" Penuh Kesakralan
-
Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 KPU Wonogiri Diganjar Penghargaan KPU RI, Sabet Kategori KPU Kabupaten Terfavorit
-
AS Terapkan Blokade Total Kapal Tanker Minyak Venezuela, Ketegangan Global Meningkat
-
Bawaslu Dimintas Tegas Tangani Indikasi Kecurangan PSU Bengkulu Selatan
-
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Laporan PSU Bengkulu Selatan Berdasar Data dan Fakta
-
Trump Klaim Indonesia Setuju Buka Akses Pasar secara Penuh dengan AS, Beli 50 Pesawat Boeing 777 dan Bebaskan Tarif Produk AS ke RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.