Pemkab Donggala: Pemilik Diminta Tak Biarkan Hewan Ternaknya Berkeliaran di Tempat Umum
Kamis, 24 Apr 2025, 18:15 WIBDONGGALA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah mengimbau kepada warga agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat umum dan jalan raya.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan akan memberikan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang hewan ternaknya berkeliaran bebas di jalan raya dan sekitarnya.
"Jadi pemilik ternak yang melanggar aturan ini akan didenda hingga Rp350 ribu per ekor untuk sapi dan Rp150 ribu per ekor untuk kambing," kata Vera Elena Laruni di Banawa, Kamis.
Ia mengemukakan pemerintah daerah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penertiban hewan ternak untuk Kecamatan Banawa khususnya pada 9 kelurahan dan 5 desa.
"Sudah ada kesepakatan bersama bahwa setiap kelurahan harus ada kandang penampungan hewan ternak," ucapnya.
Ia menuturkan bakal memberhentikan Camat dan Lurah jika tidak berhasil menangani hewan ternak di wilayahnya yang masih berkeliaran dengan bebas di tempat umum.
"Semua pihak mulai dari masyarakat, kepala desa, camat hingga OPD terkait harus bersama-sama menjalankan peraturan pemerintah daerah ini untuk penertiban hewan ternak di Kabupaten Donggala," sebutnya.
Menurut dia, wilayah yang tidak berhasil menangani persoalan hewan ternak akan dievaluasi kinerja para camat dan kepala desanya.
"Ini tentunya motivasi untuk camat, kades hingga RT dan RW agar bekerja maksimal menertibkan hewan ternak tersebut," katanya.
Vera menjelaskan agar para camat, lurah serta kades melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa guna bergerak menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.
"Segera dilaksanakan penertiban ini tapi harus didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengandangkan ternaknya," ujarnya.
- pemkab donggala
- hewan ternak
- sulawesi tengah
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Timnas Inggris akan Awali Langkah Euro 2028 di Stadion Etihad
-
Presiden Xi Bertekad Tindak Tegas Pelanggaran Daring
-
Sri Sultan: Piagam Wajib Pajak Jadi Sinyal Kepastian Investasi DIY
-
Pangdam XVII Cendrawasih: Warga Sinak Mengungsi Akibat Takut KKB
-
Terjebak Perang, 58 Ribu Jamaah Umrah Indonesia Terlantar di Bandara, DPR Desak Evakuasi Darurat
-
Citra Satelit: Situs Nuklir Natanz Iran yang Dihantam Serangan AS Mulai Pulih
-
Son Heung-min Tak Akan Dipaksakan Tampil Penuh di Kualifikasi Piala Dunia, Fokus pada Pemulihan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.