Kritik AS Harus Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola Birokrasi RI yang Kurang Transparan
Rabu, 23 Apr 2025, 01:15 WIBJAKARTA - Permintaan Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam negosiasi tarif perdagangan dengan delegasi Indonesia tidak perlu ditanggapi secara berlebihan dan reaktif seakan-akan mereka mendikte dan mencampuri urusan dalam negeri.Â
Kritik dan keluhan dari AS tersebut semestinya disikapi dengan bijak dan menjadikannya sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola birokrasi di Indonesia termasuk memperbaiki kualitas industri, dan bagaimana meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.
Sebagai informasi, Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua Jakarta, terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia lainnya.
Pakar ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, menyatakan bahwa kritik yang disampaikan AS semestinya tidak dilihat semata sebagai tekanan, melainkan sebagai peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawarnya dalam tatanan perdagangan global.
âKita tidak perlu defensif secara berlebihan. Justru, ini momen untuk menunjukkan bahwa Indonesia punya kapabilitas dan komitmen dalam reformasi ekonomi jangka panjang,â kata Aditya saat ditemui di Kampus STIE YKP Yogyakarta, Selasa (22/4).
Menurut Aditya, catatan USTR soal penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta kekhawatiran terhadap perubahan UU Paten, sebaiknya dijadikan pijakan introspektif bagi Indonesia dalam membenahi ekosistem perlindungan inovasi di dalam negeri.
âIsu HKI bukan hanya soal memenuhi standar internasional, tapi juga soal memastikan bahwa inovator lokal kita benar-benar mendapatkan insentif untuk tumbuh dan berkembang,â katanya.
Kendati demikian, Aditya juga menekankan pentingnya menjaga arah reformasi agar tetap sesuai dengan kepentingan nasional. âRevisi regulasi seperti UU Paten melalui UU Cipta Kerja, harus tetap mencerminkan kebutuhan sektor industri dalam negeri, termasuk UMKM dan start-up yang tengah berkembang. Fleksibilitas dalam lisensi dan impor paten harus dibingkai dalam kepentingan pembangunan ekonomi inklusif,â jelasnya.
Situasi seperti itu tambahnya justru membuka peluang bagi Indonesia untuk mempraktikkan smart diplomacy. âAmerika Serikat menyuarakan keprihatinannya, tetapi kita punya kesempatan untuk merespons secara elegan dengan menunjukkan kemajuan konkret dalam reformasi hukum, transparansi birokrasi, dan peningkatan kualitas ekspor,â katanya.
Aditya juga mendorong pemerintah untuk memperkuat posisi negosiasi Indonesia dalam forum bilateral dan multilateral.
âAS adalah mitra strategis, tetapi Indonesia juga memiliki mitra dagang lain di Asia, Eropa, dan Afrika. Diversifikasi pasar dan aliansi strategis bisa menjadi kunci agar kita tidak hanya bertahan, tetapi justru tumbuh lebih kuat di tengah tekanan,â pungkasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam kesempatan terpisah, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi mengatakan, keluhan dan sekaligus masukan USTR sangat penting dan perlu mendapat perhatian pemerintah sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola ekonomi nasional terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
Selama ini pemerintah belum optimal dalam melaksanakan transapransi (Open Governance) dalam pengelolaan kebijakan dan regulasi ekonomi dan meniliki celah pelanggaran.
âKurangnya keterbukaan menimbulkan perspektif negatif dan menyebabkan rendahnya kepercayaan dunia internasional,â kata Badiul.
Pemerintah katanya perlu melakukan langkah langkah reformasi struktural yang fundamental, penyempurnaan regulasi yang menjamin keterbukaan informasi, khususnya dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan perdagangan dan investasi.
Pemerintah harus melibatkan dunia usaha, kelompok masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengambilan kebijakan serta membangun mekanisme monitoring yang independen dan akuntabel guna memastikan kebijakan berjalan transparan.
Kritik AS katanya merupakan peluang untuk memperbaiki tata kelola birokrasi, industri, dan daya saing produk di pasar global.
âDalam kontek penegakan hukum saya kira ini penting pemerintah perlu memperkuat koordinasi penegakan hukum dan memastikan regulasi sejalan dengan perlindungan kekayaan intelektual yang efektif,â tutup Badiul.
- hubungan dagang
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Target Ambisius: Pemerintah Kebut Pembangunan 33 PLTSa, Dimulai dari 7 Proyek pada 2026
-
Pidato Kebudayaan "Suara Bajaj dari Cikini”, Refleksi Atas Identitas Jakarta yang Kian Berubah
-
Prabowo Awali Agenda di Washington DC dengan Temui Komunitas Bisnis AS
-
Kemenkeu Berniat Gelar Tabayyun dengan MUI Mengenai Pajak
-
Pemkab Penajam Usulkan 168 Km Jalan Sepaku Dilimpahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara agar Perbaikan Infrastruktur Dipercepat
-
Rangkaian Paskah, Umat Katolik Kaltara visualisasikan Jalan Salib
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.