Tukin Dosen Diberikan Per Enam Bulan, Mendiktisaintek Ungkap Alasannya
Rabu, 16 Apr 2025, 23:44 WIBJAKARTA - Tunjangan Kinerja Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan per enam bulan atau per semester. Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), tukin bagi ASN diberikan tiap bulan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan alasan pemberian tukin dosen ASN per semester. Menurutnya, karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif lainnya.
"Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan efektivitas penilaian. Kalau dosen kan memang kita ada capaian-capaian selama 1 semester, jadi kasian justru kalau dinilainya per bulan," ujar Brian, dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang pemberian tunjangan kinerja, dan juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman implementasi di lapangan. Target bulan April 2025 penting untuk mencegah keterlambatan pencairan.
"Kami memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan secara adil, terukur, dan akuntabel. Selain itu, kami juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk forum rektor, asosiasi profesi, dan kementerian/lembaga terkait," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam Perpres 19/2025, tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, termasuk dosen ASN, dengan besaran yang menyesuaikan kelas jabatan dan capaian kinerja. Namun, pengecualian juga diberlakukan, antara lain bagi dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), serta mereka yang telah menerima remunerasi dari BLU.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan jika pada tahun ini 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima tunjangan kinerja (tukin). Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2025.
"Tukin diberikan kepada dosen ASN 31.066," katanya.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 2,66 triliun rupiah untuk kebijakan tersebut. Setiap dosen akan menerima tukin dengan hitungan 14 bulan.
"Di mana 12 bulan kemudian gaji ke-13 dan THR," jelasnya.
- Kemendiktisaintek
- Mendiktisaintek
- Tukin dosen
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Brian Yuliarto
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Pemkot Ambon Perkuat Program Pembangunan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
-
Mesir dan PBB Kerja Sama Perkuat Pelaksanaan Gencatan Senjata di Gaza
-
Pemprov Mesti Cermati Serbuan Virus Nipah
-
DKI Bentuk Tim Investigasi Selidiki Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Cegah Banjir, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca Selama Lima Hari
-
Kemendiktisaintek Siapkan Rp75,9 Miliar Bantu Mahasiswa dan Dosen Korban Bencana Sumatera
-
Kemdiktisaintek Tingkatkan Kolaborasi dengan Inggris Lewat JWG 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.