Tegas! Ambulans Bawa Pasien Tidak Boleh Ditilang
📅 Selasa, 15 Apr 2025, 16:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien tidak boleh dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
"Yang pasti, ketika betul itu ambulans, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas," kata Rudianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/4).
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi soal unggahan di sejumlah media sosial, soal pengemudi ambulans yang memilih berhenti saat lampu merah karena khawatir terkena tilang elektronik jika menerobos lampu merah.
Rudianto mengatakan dirinya memaklumi jika ada ambulans yang terkena tilang elektronik karena sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) belum bisa membedakan antara ambulans dan kendaraan biasa.
Dia pun berharap pihak kepolisian bisa memberikan kebijakan untuk tidak mengenakan tilang kepada kendaraan yang berhasil dikenali sebagai ambulans.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Misalkan, atau dicari alasan kalau itu ambulans, maka tidak perlu ada keluar surat tilang. Itu bisa jadi opsional juga bagi teman-teman di kepolisian," ujar anggota komisi di parlemen yang membidangi hukum, HAM dan keamanan itu.
Pada kesempatan terpisah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi sistem penilangan elektronik atau ETLE terkait permasalahan mobil ambulans yang terekam tilang.
"Nanti kami akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kami akan evaluasi, kami akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi," kata Komarudin di Jakarta, Selasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).
Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!