Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tegas! Ambulans Bawa Pasien Tidak Boleh Ditilang

📅 Selasa, 15 Apr 2025, 16:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tegas! Ambulans Bawa Pasien Tidak Boleh Ditilang Doc: ANTARA
Ket. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien tidak boleh dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

"Yang pasti, ketika betul itu ambulans, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas," kata Rudianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/4).

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi soal unggahan di sejumlah media sosial, soal pengemudi ambulans yang memilih berhenti saat lampu merah karena khawatir terkena tilang elektronik jika menerobos lampu merah.

Rudianto mengatakan dirinya memaklumi jika ada ambulans yang terkena tilang elektronik karena sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) belum bisa membedakan antara ambulans dan kendaraan biasa.

Dia pun berharap pihak kepolisian bisa memberikan kebijakan untuk tidak mengenakan tilang kepada kendaraan yang berhasil dikenali sebagai ambulans.

"Misalkan, atau dicari alasan kalau itu ambulans, maka tidak perlu ada keluar surat tilang. Itu bisa jadi opsional juga bagi teman-teman di kepolisian," ujar anggota komisi di parlemen yang membidangi hukum, HAM dan keamanan itu.

Pada kesempatan terpisah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi sistem penilangan elektronik atau ETLE terkait permasalahan mobil ambulans yang terekam tilang.

"Nanti kami akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kami akan evaluasi, kami akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi," kata Komarudin di Jakarta, Selasa.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).

Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.