Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengusaha Desak Pemerintah Lindungi UKM dari Produk Dumping, Dampak dari Tarif AS

📅 Senin, 14 Apr 2025, 19:59 WIB | Oleh:
Pengusaha Desak Pemerintah Lindungi UKM dari Produk Dumping, Dampak dari Tarif AS Doc: Koran Jakarta/ Selocahyo
Ket. Presiden Donald Trump memperkenalkan kebijakan tarif timbal balik yang memengaruhi Indonesia. Tokoh-tokoh industri memperingatkan hal ini dapat mengakibatkan gelombang produk asing—terutama dari Tiongkok—memasuki pasar Indonesia dengan harga yang kompetit

JAKARTA - Sektor alas kaki dan tekstil Indonesia tengah meningkatkan kewaspadaan atas bea masuk impor yang baru diumumkan oleh Amerika Serikat, dengan menyebutkan risiko serius bagi bisnis lokal—terutama usaha kecil dan menengah (UKM).

Dikutip dari BNE (Business News Europe) Intellnews, Amerika Serikat, di bawah Presiden Donald Trump, telah memperkenalkan kebijakan tarif timbal balik yang memengaruhi beberapa negara, termasuk Indonesia. Tokoh-tokoh industri memperingatkan bahwa hal ini dapat mengakibatkan gelombang produk asing—terutama dari Tiongkok—memasuki pasar Indonesia dengan harga yang kompetitif, sehingga membanjiri produsen lokal.

David Chalik, yang memimpin Himpunan Pengusaha Alas Kaki Indonesia (Hipan), menyatakan kekhawatiran bahwa perkembangan ini dapat semakin membebani produsen dalam negeri yang sudah kesulitan menghadapi impor murah dari Tiongkok. Berbicara setelah rapat koordinasi ekonomi di Jakarta pada 7 April 2025, Chalik mendesak tindakan proaktif untuk melindungi industri lokal.

Pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tersebut mempertemukan pejabat pemerintah dan kelompok bisnis untuk menyusun strategi tanggapan terhadap tarif AS dan negosiasi perdagangan yang lebih luas. Chalik menekankan perlunya intervensi cepat untuk melindungi perusahaan yang berorientasi ekspor dan yang berfokus pada pasar domestik, yang banyak di antaranya tidak memiliki skala untuk menyerap guncangan pasar tersebut.

Sementara itu, Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, meyakinkan para pemangku kepentingan bahwa pemerintah telah memiliki mekanisme perlindungan. Mekanisme ini meliputi Bea Masuk Pengamanan dan Bea Masuk Anti-Dumping, yang dapat digunakan jika ditemukan praktik perdagangan tidak adil. Kacaribu menegaskan kembali bahwa Kementerian Perdagangan dan Keuangan siap mengaktifkan perangkat ini jika diperlukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Ekonomi
Presiden Resmikan Program H...

Realisasi Penyaluran KUR hingga Oktober 2026

56 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Realisasi Penyaluran KUR hi...
Advertisement
Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.