Dosen Unair Usul UU TNI Ditinjau Ulang
Kamis, 10 Apr 2025, 17:02 WIBJAKARTA - Dosen Hubungan Internasional Universitas Airlangga (Unair), Probo Darono Yakti, mengusulkan peninjauan ulang terhadap Undang-undang TNI. Menurutnya, pemerintah dan DPR harus mendengarkan aspirasi publik, bukan sekadar melayani kepentingan kelompok tertentu dalam tubuh TNI.
"Tidak ada cara lain selain meninjau ulang dan jika perlu, membatalkan RUU TNI ini," ujar Probo, dikutip dari laman resmi Uniar, Kamis (10/4).
Dia menyebut, dengan berbagai kekhawatiran yang muncul, Probo menekankan pentingnya penerapan prinsip bahwa TNI adalah alat negara, bukan alat pemerintah. Menurutnya, jika militer digunakan untuk melayani kepentingan penguasa, bukan untuk menjaga kedaulatan rakyat hal tersebut merupakan sesuatu yang keliru.
"Sudah saatnya kebijakan ini dikaji ulang dengan lebih transparan dan demokratis,â jelasnya.
Probo mengungkapkan, pengesahan RUU ini merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan strategis diambil tanpa keterlibatan publik yang memadai. Menurutnya, urgensi pengesahan UU TNI ini patut dipertanyakan.Â
âRUU ini disahkan dengan sangat minim keterlibatan publik. Seakan-akan dijauhkan dari sorotan media untuk membatasi pengawasan dan partisipasi masyarakat,â ucapnya.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut, kata dia, adalah perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer. Perluasan ini akan memicu kekhawatiran terhadap ancaman tergerusnya sistem meritokrasi dalam birokrasi sipil.
Probo juga menggarisbawahi bahwa perluasan peran TNI dalam jabatan sipil tidak hanya berpotensi menciptakan ketimpangan kekuasaan antara militer dan sipil. Namun, juga mengancam supremasi sipil dalam tatanan demokrasi.
âSaat ini kita melihat adanya praktik-praktik yang telah berjalan di luar aturan, seperti pengisian posisi sekretaris jenderal dan direktur jenderal di beberapa kementerian oleh personel militer. Jika ini menjadi legal, maka meritokrasi akan semakin tergerus,â katanya.
Dalam konteks demokrasi dan supremasi sipil, Dia menilai bahwa RUU ini berpotensi merusak keseimbangan hubungan sipil-militer. Sejarah mencatat bagaimana supremasi sipil pernah dikekang di era Orde Baru melalui doktrin dwifungsi ABRI.
Dampak jangka panjang dari kebijakan ini, menurutnya, dapat mengarah pada kecenderungan otoritarianisme. Hal ini seperti militer memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan politik dan pemerintahan.Â
âMiliter memiliki otoritas untuk membawa senjata, dan ketika mereka juga mengendalikan pemerintahan, maka ancaman terhadap supremasi sipil menjadi nyata,â tegasnya.
- Unair
- UU TNI
- Revisi UU TNI
- RUU TNI
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
581 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Paskah di Jakbar
-
Mensos Sebut KPM Manfaatkan Bansos Sesuai Peruntukan
-
Goretzka Cetak Gol Bawa Jerman Kalahkan Italia di UNL
-
Satpol PP DKI Jakarta Minta Maaf atas Insiden Aksi di DPR, Janji Utamakan Pendekatan Dialogis
-
Carlo Ancelotti Hadapi Persidangan Terkait Dugaan Penggelapan Pajak di Spanyol
-
Komisi I DPR RI Tegaskan TNI Tak Akan Kebablasan di Luar Jalur, Ini Fakta OMSP dalam UU TNI Terbaru
-
Bongkar Strategi DPR di MK, Utut Adianto Tegaskan UU TNI Jadi Tameng Keadilan Sosial dan Kekuatan Teritorial Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.