Dosen Unair Usul UU TNI Ditinjau Ulang

Kamis, 10 Apr 2025, 17:02 WIB

JAKARTA - Dosen Hubungan Internasional Universitas Airlangga (Unair), Probo Darono Yakti, mengusulkan peninjauan ulang terhadap Undang-undang TNI. Menurutnya, pemerintah dan DPR harus mendengarkan aspirasi publik, bukan sekadar melayani kepentingan kelompok tertentu dalam tubuh TNI.

"Tidak ada cara lain selain meninjau ulang dan jika perlu, membatalkan RUU TNI ini," ujar Probo, dikutip dari laman resmi Uniar, Kamis (10/4).

Ket. Foto: Dosen Hubungan Internasional Universitas Airlangga (Unair), Probo Darono Yakti. — Sumber: Istimewa

Dia menyebut, dengan berbagai kekhawatiran yang muncul, Probo menekankan pentingnya penerapan prinsip bahwa TNI adalah alat negara, bukan alat pemerintah. Menurutnya, jika militer digunakan untuk melayani kepentingan penguasa, bukan untuk menjaga kedaulatan rakyat hal tersebut merupakan sesuatu yang keliru.

"Sudah saatnya kebijakan ini dikaji ulang dengan lebih transparan dan demokratis,” jelasnya.

Probo mengungkapkan, pengesahan RUU ini merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan strategis diambil tanpa keterlibatan publik yang memadai. Menurutnya, urgensi pengesahan UU TNI ini patut dipertanyakan. 

“RUU ini disahkan dengan sangat minim keterlibatan publik. Seakan-akan dijauhkan dari sorotan media untuk membatasi pengawasan dan partisipasi masyarakat,” ucapnya.

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut, kata dia, adalah perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer. Perluasan ini akan memicu kekhawatiran terhadap ancaman tergerusnya sistem meritokrasi dalam birokrasi sipil.

Probo juga menggarisbawahi bahwa perluasan peran TNI dalam jabatan sipil tidak hanya berpotensi menciptakan ketimpangan kekuasaan antara militer dan sipil. Namun, juga mengancam supremasi sipil dalam tatanan demokrasi.

“Saat ini kita melihat adanya praktik-praktik yang telah berjalan di luar aturan, seperti pengisian posisi sekretaris jenderal dan direktur jenderal di beberapa kementerian oleh personel militer. Jika ini menjadi legal, maka meritokrasi akan semakin tergerus,” katanya.

Dalam konteks demokrasi dan supremasi sipil, Dia menilai bahwa RUU ini berpotensi merusak keseimbangan hubungan sipil-militer. Sejarah mencatat bagaimana supremasi sipil pernah dikekang di era Orde Baru melalui doktrin dwifungsi ABRI.

Dampak jangka panjang dari kebijakan ini, menurutnya, dapat mengarah pada kecenderungan otoritarianisme. Hal ini seperti militer memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan politik dan pemerintahan. 

“Militer memiliki otoritas untuk membawa senjata, dan ketika mereka juga mengendalikan pemerintahan, maka ancaman terhadap supremasi sipil menjadi nyata,” tegasnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.