Bongkar Strategi DPR di MK, Utut Adianto Tegaskan UU TNI Jadi Tameng Keadilan Sosial dan Kekuatan Teritorial Negara

Jumat, 10 Okt 2025, 08:52 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/10/2025) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, tampil memberikan keterangan penting dalam perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Dalam paparan tersebut, Utut menegaskan bahwa UU TNI disusun bukan sekadar regulasi militer, melainkan fondasi strategis untuk menjaga kesatuan negara, memperkuat teritorial, dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ket. Foto: Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU TNI, Kamis (9/10/2025) — Sumber: Istimewa

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 24 September yang sempat tertunda karena DPR dan pemerintah belum menyerahkan keterangan. Kini, DPR hadir dengan argumen kokoh, membela setiap pasal yang digugat. Salah satu isu utama adalah Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya soal perbantuan TNI kepada pemerintah daerah.

Utut menjelaskan bahwa pelibatan TNI di daerah bukanlah bentuk militerisasi sipil, melainkan wujud konkret konsep negara kesatuan. Bantuan TNI, tegasnya, hanya dilakukan atas permintaan resmi kepala daerah dan aparat keamanan setempat.

"TNI tidak serta-merta turun tangan, semua ada mekanismenya,” ujar politisi PDIP yang juga pernah memimpin Panja RUU TNI tersebut.

Untuk perkara 82/PUU-XXIII/2025, Utut mengungkap bahwa pemohon telah mencabut gugatannya terkait kewenangan TNI dalam penanganan serangan siber. Namun, perkara 92/PUU-XXIII/2025 masih menjadi perdebatan panas, terutama soal batas usia pensiun perwira tinggi TNI.

Utut membeberkan bahwa aturan usia pensiun disusun dengan asas keadilan sosial dan realitas institusional TNI.

"Prajurit itu berjuang seumur hidup. Kita atur bertahap: dari Tamtama 55 tahun, Kolonel 58, hingga Jenderal bintang empat 63 tahun,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Utut menekankan bahwa kebijakan usia pensiun mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan prajurit dan kemampuan anggaran negara.

"Kalau anak prajurit belum selesai sekolah saat ayahnya pensiun di usia 53, itu tidak adil. Tapi kita juga realistis dengan kondisi keuangan negara,” tuturnya.

Menutup keterangan, Utut menyampaikan duka mendalam atas gugurnya prajurit saat persiapan HUT TNI, sembari menegaskan bahwa profesi militer adalah pengabdian tertinggi bagi bangsa. Ia pun berharap MK menolak seluruh gugatan karena menurutnya, landasan hukum dan moral UU TNI sudah sangat kuat.

"Semua dalil pemohon sudah kami jawab dengan argumentasi konstitusional. UU TNI ini lahir demi menjaga NKRI,” tandasnya.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.