Hadapi Tekanan Ekonomi, Pemerintah Serukan Pengusaha Padat Karya Jaga Lapangan Kerja
📅 Selasa, 08 Apr 2025, 18:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian
JAKARTA - Pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah sejatinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing dunia usaha.
Dengan insentif, perusahaan bisa mengembangkan usahanya, membuka pabrik baru, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Selain itu, di masa sulit, seperti meningkatnya tekanan ekonomi global seperti saat ini, pemberian insentif PPh bisa menjadi bantalan untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau agar para pelaku usaha, khususnya di sektor padat karya untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini dikarenakan adanya insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta yang ditanggung pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Insentif itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
“Sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja,” kata Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4).
Dengan adanya bantuan yang diberikan Pemerintah, Airlangga meminta para pengusaha untuk bertahan, bahkan mencari pasar baru di tengah kebijakan tarif resiprokal AS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam laporannya, ia juga menyampaikan insentif lain untuk mendukung sektor padat karya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan target penyaluran Rp300 triliun.
“Nah ini sektor-sektor yang didukung oleh pemerintah, yaitu makan minum (mamin), produk tekstil, kulit, furnitur,” jelasnya.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang mengatur insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025, Sri Mulyani menetapkan insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Beleid itu merinci insentif PPh 21 DTP berlaku untuk empat sektor industri, di antaranya alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Untuk mendapatkan insentif itu, pemberi kerja harus bergerak di sektor yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!