TNI Berharap Indonesia Bisa Memiliki Satelit Navigasi usai UU TNI Direvisi
📅 Selasa, 25 Mar 2025, 23:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA– Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi berharap Indonesia bisa memiliki satelit navigasi usai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi.
“Ya, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ini, harapan kami ke sana. Kami juga pengin punya satelit sendiri. Pengin sekali,” kata Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3).
Ia menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya kemungkinan Indonesia mempunyai satelit navigasi usai penanggulangan ancaman siber menjadi operasi militer selain perang (OMSP) dalam UU TNI yang baru.
“Artinya, dengan sudah diamanatkan bahwa TNI bisa membantu dalam mengatasi ancaman siber, ya harapannya tadi, bahwa kami tidak mau tergantung sama negara lain. Justru pengin semuanya mandiri,” jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa keinginan mempunyai satelit navigasi secara mandiri, atau tidak bergantung pada negara lain, tetap perlu melihat kemampuan negara pada saat ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa seiring langkah menuju ke arah kemandirian alat utama sistem senjata (alutsista), maka mengupayakan prajurit TNI yang profesional tetap diperlukan.
“Ingat, tentara profesional itu harus well trained, terlatih dengan baik. Kemudian, harus well equipped, alutsistanya harus bagus, senjatanya harus baik, perlengkapannya harus baik. Kita harus melengkapi itu,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa kesejahteraan prajurit TNI perlu diwujudkan seiring dengan mengupayakan tentara yang profesional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, bila langkah-langkah tersebut bisa terpenuhi, maka jati diri prajurit TNI sebagai tentara rakyat hingga tentara profesional bisa tercapai.
“Akan tetapi, kan semua itu tidak hanya pada TNI saja. Itu pada kewenangan tataran pemerintah, yakni bagaimana budgeting, penganggaran pertahanan itu berapa, sehingga bisa dialokasikan buat senjata, satelit, dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber menjadi salah satu dari dua OMSP tambahan yang diatur dalam UU TNI yang baru.
OMSP tambahan bagi TNI lainnya adalah membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!