KY Mendalami Vonis Bebas PN Jayapura Terkait Kasus Pencabulan Anak

Senin, 24 Mar 2025, 20:37 WIB

JAKARTA– Komisi Yudisial (KY) akan mendalami vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura (23/1) kepada aparat kepolisian berinisial AFH, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3), mengatakan pihaknya perlu menganalisis putusan majelis hakim terlebih dahulu, terutama bagian pertimbangan hukum, untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ket. Foto: Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan perkembangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis, di Jakarta, Rabu (8/1/2025) — Sumber: ANTARA

“KY perlu mempelajari putusan tersebut lebih dalam, terutama pertimbangan hakim yang menjadikan alasan tiadanya saksi sebagai dasar untuk membebaskan. Apakah tidak ada alat bukti lainnya yang diajukan oleh JPU dalam persidangan, misalnya visum dan lainnya? Dalam kasus pelecehan seksual, hakim perlu menggali fakta sebagai alat bukti lain,” kata dia.

Di sisi lain, Mukti membenarkan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim PN Jayapura yang mengadili perkara dimaksud. Laporan diterima oleh penghubung KY di Jayapura, Papua (18/3).

“Selanjutnya, laporan akan diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister,” Mukti menjelaskan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jayapura memutuskan terdakwa AFH tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Oleh sebab itu, AFH divonis bebas. Perkara Nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Jap tersebut diputus oleh Hakim Ketua Zaka Talpatty pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Menyatakan Terdakwa AFH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jayapura.

Hal itu berbeda dengan penuntut umum yang menuntut terdakwa AFH dihukum pidana penjara 12 tahun dikurangi selama yang bersangkutan berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Terdakwa AFH dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

AFH dinilai melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.