Petani Sawit Diinjak untuk Jual TBS Jauh di Bawah Harga Pasar
Selasa, 23 Jun 2026, 07:33 WIBACEH BARAT â Namanya petani di mana-mana selalu dalam kondisi lemah. Contoh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani oleh seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) setempat, jauh dari harga normal pasar. TBS dibeli Rp2.800 hingga Rp2.900 per kg. Padahl ketetapan pemerintah di angka Rp3.062 per kg.
âSelisih harga antara yang ditetapkan (pemerintah) dengan harga pembelian yang dilaksanakan oleh PKS yang beroperasi di Aceh Barat berkisar antara 200 hingga 300 rupiah, ini jelas merugikan petani,â kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Munadi kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh petugas Informasi Pasar (PIP) per 15 Juni 2026, harga beli TBS di empat PKS yang beroperasi di Aceh Barat di antaranya PT KTS Rp2.950 per kg, PT S Rp2.820 per kg, PT BBB Rp2.810per kg, serta PT M Rp2.800/kg.
Sementara itu, jika merujuk pada ketetapan rapat pemerintah untuk minggu ketiga bulan Juni 2026, harga terendah TBS untuk wilayah barat Aceh (kategori non-mitra) berada di angka Rp3.026,67/kg.
Sedangkan untuk kategori mitra, harga terendahnya ditetapkan sebesar Rp3.062,08/kg. Harga ini bervariasi lebih tinggi tergantung pada umur tanaman masing-masing.
Menyikapi ketidaksesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengaku tidak tinggal diam. Pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pabrik kelapa sawit yang membandel, menindaklanjuti surat teguran serupa yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh.
Pemerintah daerah menegaskan agar seluruh pabrik kelapa sawit di Aceh Barat wajib mengacu pada hasil keputusan rapat provinsi dalam menetapkan harga beli sawit petani.
Guna memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan pihak perusahaan, pemerintah berencana memperketat pengawasan, termasuk menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Polres Aceh Barat dalam menyikapi hal ini.
âLangkah tegas ini diambil demi melindungi hak-hak petani lokal,â kata Munadi menambahkan.
Pemerintah berharap ada perbaikan sistemik di seluruh PKS yang beroperasi di wilayah Aceh Barat maupun Provinsi Aceh pada umumnya, sehingga kesejahteraan para petani sawit dapat benar-benar terjamin.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat juga meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut, agar mematuhi ketetapan harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, demikian Munadi.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Implementasi Coretax Disorot, Evaluasi Jadi Kunci Perbaikan Sistem
-
Siswa Sekolah Rakyat Natuna Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Masuk Asrama
-
Uji Coba Pertama di Dunia, AI Membantu Dokter Mendeteksi Kanker Payudara
-
Seberapa Luas Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera?
-
Ariana Grande Umumkan Peluncuran Album Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.