ILO: Jaminan Sosial Pekerja di Indonesia Belum Optimal
Jumat, 21 Mar 2025, 18:59 WIB
JAKARTA - Social Protection Programme Manager at International Labour Organization (ILO) Ippei Tsuruga, mengatakan, perlindungan sosial di Indonesia masih tergolong rendah dibanidng dengan negera-negara lain. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar âJust Transition & Climate Change: The Role of Social Protection and Impacts on Workersâ.
Dia menjelaskan, manfaat bantuan sosial untuk anak-anak dan pekerja di Indonesia sebesar 25,4 persen dan kecelakaan kerja sebesar 22,8 persen. Bahkan, penyandang disabilitas hanya mendapatkan manfaat sebesar 2,5 persen, sedangkan masyarakat lanjut usia hanya menerima sebesar 14,8 persen.Â
âIndonesia menjadi negara ketiga terbawah dalam penyediaan perlindungan sosial bagi masyarakat lanjut usia,â ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (21/3).
Ippei menyebut hanya pekerja formal saja yang mendapatkan secara otomatis mendapatkan perlindungan ini. Perusahaan sektor informal memiliki regulasi yang berbeda.
"Perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jamsos, tetapi mereka (pekerja) harus mendaftarkan dirinya sendiri,â jelasnya.
Sebagai informasi, sejak tahun 2014, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah diberlakukan di Indonesia. Jaminan sosial nasional ini merupakan salah satu tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakatnya.
Dosen Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, menuturkan dari hasil penelitiannya terkait jaminan sosial bagi pekerja tambang batubara. Dia mencatat ada sekitar 336.000 orang bekerja di bawah sektor batubara.
"Sebagian besar dari pekerja tersebut merupakan pekerja formal yang menjadikannya mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari negara," tuturnya.
Qisha menggarisbawahi bahwa meskipun banyak pekerja yang merupakan pekerja formal, mereka terikat pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Umumnya, PKWT digunakan untuk mengikat karyawan kontrak dan karyawan lepas (freelance).
Dia melanjutkan, banyak pekerja PKWT yang telah memenuhi kontrak 3 tahun akan dilepas atau dipromosikan sebagai pegawai tetap di bawah kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Menurut Qisha, skema seperti ini merugikan pekerja dan membuat mereka rentan terdampak PHK sepihak.Â
âBanyak pekerja masih rentan terhadap gangguan ketenagakerjaan, terutama di tengah transisi energi dan perubahan permintaan tenaga kerja di sektor tersebut,â terangnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
PSMS Tundukkan Persiraja 2-1, Pelatih Eko Purdjianto: Disiplin Pemain Kunci Kemenangan
-
Harga Emas di Pegadaian Selasa Ini: USB Capai UBS Rp3,195 Juta/Gr dan Galeri24 Rp3,173 Juta/Gr
-
Anggaran JKN Melejit, Peserta PBPU Pekanbaru Tembus 305 Ribu
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
-
DPRD Minta Tak Dibesar-besarkan Perihal Admin Medsos Wali Kota Surabaya Salah Ucap Saat Live
-
Kampung Pancasila Lemah Putro Jadi Contoh Kemandirian Warga Surabaya
-
Latma AUMX 2025 di Batam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.