Genjot Transisi Energi dan Ekonomi Hijau, Satgas Baru Diharapkan Jadi Game Changer
Jumat, 21 Mar 2025, 17:53 WIBJAKARTA - Transisi energi adalah peralihan dari penggunaan energi fosil (seperti batu bara, minyak, dan gas) ke energi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti tenaga surya, angin, hidro, dan biomassa. Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan ekonomi yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.
Baik transisi energi maupun ekonomi hijau saling berkaitan dalam upaya menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan, mengurangi dampak perubahan iklim, dan menciptakan peluang ekonomi baru yang berbasis lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau (Satgas TEH) untuk mempercepat transisi energi dan ekonomi hijau.
Dikutip dari salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 141 Tahun 2025 yang diterima di Jakarta, Jumat (21/3), pembentukan Satgas TEH bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, percepatan perizinan berusaha, penyelesaian hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antarkementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah.
Penyelarasan tersebut guna melaksanakan transformasi ekonomi, sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, khususnya terkait dengan penerapan transisi energi dan ekonomi hijau.
Dalam Pasal 2 kepmen tersebut, tertuang bahwasanya Satgas TEH terdiri atas pengarah, pelaksana, kelompok kerja, dan pengawas.
Pengarah memiliki tugas untuk memberikan arahan dan pertimbangan dalam menentukan kegiatan, strategi, program, target waktu, dan indikator kinerja pelaksanaan program percepatan transisi energi dan ekonomi hijau.
Selain itu, pengarah juga bertugas untuk memantau dan mengevaluasi implementasi program. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan Ketua Pengarah Satgas TEH.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengarah Satgas TEH adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Di sisi lain, pelaksana dalam Satgas TEH bertugas menyusun usulan kegiatan, strategis, program, target waktu, dan indikator kinerja pengembangan kebijakan transisi energi dan ekonomi hijau.
Lalu, memberikan rekomendasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan percepatan pelaksanaan transisi energi dan ekonomi hijau.
Kepmen tersebut juga mengatur ihwal Kelompok Kerja (Pokja) Satgas TEH yang terdiri atas Pokja Energi Hijau dan Dekarbonisasi Hulu; Pokja Industri Hijau dan Dekarbonisasi Hilir; Pokja Kemitraan, Pembiayaan, dan Investasi Hijau; Pokja Sosial, Ekonomi, Lingkungan Hidup, dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
âSatgas TEH dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu,â demikian bunyi Pasal 12, dikutip Jumat.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
LA Lakers Menang Tipis 105-104 atas Orlando Magic
-
Green Financing Dibuka! Proyek Hijau RI Kini Gampang Dapat Modal, ESG-IN Gandeng IDCTA
-
BGN Setop Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur Tanpa IPAL dan SLHS
-
Percepat Transisi Energi Terbarukan
-
Nggak Perlu Bangun PLTU Baru! Ini Jurus PLN Tekan Emisi Pakai Limbah Kebun Milik Warga
-
Kebutuhan Gas Pembangkit Naik 4,5% per Tahun, LNG Jadi Andalan Transisi Energi hingga 2034
-
Dorong Ekonomi Hijau, IRT Denpasar Sulap Sampah Dapur Jadi Pupuk Anggrek
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.