Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kreativitas Tanpa Batas, Menparekraf Siapkan Roadmap Ekonomi Kreatif

📅 Kamis, 20 Mar 2025, 14:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kreativitas Tanpa Batas, Menparekraf Siapkan Roadmap Ekonomi Kreatif Doc: ANTARA/HO Kementerian Ekonomi Kreatif
Ket. Menekraf / Kepala Badan Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (19/3/2025).

JAKARTA – Ekonomi kreatif di Indonesia memiliki peluang besar dengan perkembangan digital dan meningkatnya permintaan global. Namun, perlu inovasi, pendanaan, serta perlindungan hak cipta agar industri ini semakin maju dan berdaya saing tinggi.

Sektor ekonomi kreatif yang menjanjikan, yakni kuliner, fashion, game dan animasi, desain dan arsitektur, musik dan film, serta aplikasi dan startup digital.

Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memaparkan strategi pemerintah untuk mengembangkan usaha ekonomi kreatif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/3).

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian, Menteri Ekonomi Kreatif dalam rapat kerja tersebut menyampaikan tiga lapis kerangka kerja dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif.

"Layer (lapis) pertama adalah core business yang terdiri dari subsektor ekraf. Layer kedua adalah extended enterprises, terdiri dari industri terkait dan industri pendukung," katanya. "???????Layer ketiga adalah business ecosystem, yang meliputi hexahelix, yaitu pemerintah, pelaku bisnis, komunitas, lembaga keuangan, media, dan akademisi," ia menambahkan.

Ia juga memaparkan Asta Ekraf yang dirancang sebagai turunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif, serta Rencana Induk Ekonomi Kreatif.

Asta Ekraf antara lain terdiri atas EKRAF KAYA (penguatan ekosistem kekayaan intelektual); EKRAF DATA (penguatan data ekonomi kreatif); PASAR EKRAF (peningkatan pangsa pasar domestik dan global); dan SINERGI EKRAF (sinergi untuk memperkuat produk lokal).

Selanjutnya, ada TALENTA EKRAF (penguatan kapabilitas untuk meningkatkan pendapatan pelaku ekonomi kreatif); SENTRA EKRAF (pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif); DANA EKRAF (pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi ekonomi kreatif), serta EKRAF BIJAK (penguatan regulasi, kebijakan, dan kelembagaan ekonomi kreatif).???????

Riefky menyampaikan bahwa kementerian menerima masukan dari sejumlah asosiasi mengenai penambahan subsektor ekonomi kreatif serta kolaborasi lintas sektor yang mencakup pelaku bisnis, pendidikan, dan keuangan.

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo selaku pemimpin rapat kerja menyampaikan rekomendasi dewan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif.

Rekomendasi dewan perwakilan rakyat mencakup pelibatan komunitas dalam penyusunan rencana besar pengembangan ekonomi kreatif sampai penerapannya.

"Selain itu, koordinasi dengan kementerian terkait dan lembaga penyalur KUR diperlukan untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif," kata Rahayu.

"DPR juga mendorong peningkatan kolaborasi dengan berbagai pihak serta pengadaan Dana Abadi guna pembiayaan pelatihan pengusaha ekonomi kreatif," ia menambahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Sekolah membutuhkan perbaikan di Kerinci

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Sekolah membutuhkan perbaik...

Italia Mendidih, 3 Orang Tewas Tersengat Panas

47 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Italia Mendidih, 3 Orang Te...
Ekonomi
Proyeksi produksi jagung na...

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Drone Turun Tangan

51 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Bromo Meluas hing...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.