Polri Tetapkan Satu Tersangka terkait Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran
📅 Selasa, 11 Mar 2025, 12:50 WIB | Oleh: Sriyono“Atas kegiatan ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti minyak goreng sebanyak 10.560 liter,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!