Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Agung AS Tolak Upaya Trump Bekukan Dana Bantuan Asing

📅 Kamis, 06 Mar 2025, 15:01 WIB | Oleh:
Mahkamah Agung AS Tolak Upaya Trump Bekukan Dana Bantuan Asing Doc: Scroll.in
Ket. Presiden AS Donald Trump.

JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Rabu (5/3) memutuskan untuk memblokir upaya Presiden Donald Trump membekukan pembayaran hampir $2 miliar kepada berbagai organisasi bantuan asing. Keputusan ini muncul setelah pengadilan lebih rendah memerintahkan agar dana tersebut segera dicairkan.

Dalam pemungutan suara 5:4, Mahkamah Agung mendukung perintah pengadilan yang lebih rendah, yang mewajibkan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan Departemen Luar Negeri AS untuk melanjutkan pembayaran kontrak bantuan yang telah disepakati sebelumnya.

USAID merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengelolaan bantuan luar negeri dan pembangunan atas nama pemerintah AS. Pada 24 Januari, Trump mengeluarkan kebijakan pembekuan dana yang dikelola USAID selama 90 hari dengan alasan menunggu tinjauan dari Departemen Luar Negeri.

Keputusan tersebut berdampak besar pada bantuan global, menyebabkan terhentinya ratusan program kemanusiaan di berbagai negara. Sebagai penyedia bantuan kemanusiaan terbesar di dunia, AS memiliki operasi di lebih dari 60 negara, sebagian besar dijalankan melalui kontraktor.

Pada bulan Februari, Hakim Distrik Amir Ali memerintahkan agar Departemen Luar Negeri AS dan USAID membayar kontraktor atas pekerjaan yang telah dilakukan hingga 26 Februari, seperti yang dilaporkan BBC.

Pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dengan alasan tidak memungkinkan untuk memproses pembayaran dalam waktu sesingkat itu. Namun, Mahkamah Agung akhirnya menegaskan bahwa putusan pengadilan yang lebih rendah harus tetap dijalankan.

Hakim Samuel Alito, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, dan Brett Kavanaugh menolak keputusan tersebut. Namun, Amy Coney Barrett, yang ditunjuk Trump pada 2020, memilih berpihak kepada tiga hakim liberal, sehingga keputusan tetap menguntungkan pencairan dana.

Hakim Alito, dalam pernyataan ketidaksetujuannya, mempertanyakan kewenangan seorang hakim distrik untuk memaksa pemerintah AS membayarkan miliaran dollar dari pajak rakyat.

"Apakah seorang hakim pengadilan distrik yang mungkin tidak memiliki yurisdiksi memiliki kewenangan yang tidak terkendali untuk memaksa pemerintah Amerika Serikat membayar 2 miliar dollar pajak?" ujar Alito, dikutip dari BBC.

Ia menambahkan keputusan Mahkamah Agung tersebut tidak masuk akal. "Saya tercengang."

Keputusan ini merupakan kekalahan bagi Trump, yang selama ini berusaha menunda atau membatasi bantuan luar negeri. Sementara itu, komunitas internasional menyambut baik keputusan Mahkamah Agung, mengingat pentingnya bantuan tersebut bagi berbagai program kemanusiaan di seluruh dunia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jamu Didorong Menembus Pasar Global

33 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Jamu Didorong Menembus Pasa...
Nasional
Langkah Darurat Diterapkan ...
Ekonomi
Perkembangan Investasi Pusa...
Luar Negeri
Separuh Anak Dunia Terpapar...

Xi: Tiongkok Dukung Myanmar dalam Jaga Kedaulatan

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Xi: Tiongkok Dukung Myanmar...
Luar Negeri
Negara G7 Desak Russia Akhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.