Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Aceh Menuntut Terdakwa Korupsi Dana Desa 5 Tahun 6 Bulan Penjara

📅 Senin, 03 Mar 2025, 22:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa Aceh Menuntut Terdakwa Korupsi Dana Desa 5 Tahun 6 Bulan Penjara Doc: ANTARA
Ket. Terdakwa tindak pidana korupsi dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/3/2025).

BANDA ACEH– Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menuntut terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/3)

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Harmi Jaya dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota. 

Terdakwa atas nama Zulkifli Joni selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, periode 2016–2021. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. 

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa membayar denda 100 juta rupiah dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membahas selama tiga bulan kurungan. 

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Bagus Agung Santoto.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa bersama dengan Guntur selaku Keuchik (kepala desa) Kuala Seumanyam yang dipidana dalam perkara terpisah bersama Didit Pranata selaku bendera desa yang kini masuk DPO, secara bersama-sama mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2016 hingga 2021. 

Adapun jumlah APBG yang dikelola yakni pada 2016 senilai 867,1 jutarupiah, pada 2017 sebanyak 1,04 miliarrupiah, pada 2018 mencapai 951,7 jutarupiah,serta pada 2019 senilai 1,2 miliarrupiah, pada 2020 sebanyak 1,16 miliarrupiah, dan pada 2021 mencapai 1,13 miliarrupiah

Dalam pengelolaannya, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai 1,7 miliar rupiah lebih, seperti perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, pengadaan kipas angin, proyektor, dan lainnya,serta pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (10/3) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.