Upaya memberantas geng motor di Sukabumi
📅 Kamis, 27 Feb 2025, 16:15 WIB | Oleh: SujarAkar masalah
Pembubaran geng motor, hingga tindakan tegas pihak kepolisian terhadap anggota geng motor yang berulah seperti tembak di tempat dan mempidanakan para pelakunya ternyata tidak bisa memberikan efek jera.
Keberadaan geng motor di Kota dan Kabupaten Sukabumi terus berkembang. Meskipun tokoh-tokoh geng motor sudah pensiun dan berhenti total dari aktivitas mereka sebagai dedengkot berandal bermotor, ternyata geng motor tetap eksis dan muncul bibit-bibit baru yang mirisnya mayoritas berusia remaja atau belasan tahun.
Salah satu yang menjadi penyebab utama keberadaan geng motor terus berkembang adalah karena banyak orang tua yang membiarkan anaknya yang masih di bawah umur atau di bawah 17 tahun mengendarai sepeda motor. Tidak sedikit orang tua yang sengaja dan terang-terangan mengajarkan anaknya tersebut mengendarai, bahkan membelikan sepeda motor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Para orang tua tersebut selalu beralasan untuk memenuhi rasa kasih sayang dan membantu anaknya untuk mempermudah dalam beraktivitas khususnya berangkat dan pulang sekolah.
Ternyata, ungkapan rasa kasih sayang tersebut merupakan tindakan yang bisa mengantarkan anaknya terjerumus dengan kegiatan-kegiatan yang negatif salah satunya bergabung dengan geng motor.
Selain itu, dengan memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur juga harus siap kehilangan anaknya salah satunya berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berkaca dari banyaknya kasus geng motor, sudah saatnya masyarakat sadar bahwa adanya kemudahan mendapatkan sepeda motor, baik dengan cara membeli secara tunai maupun kredit, juga harus dilihat efek negatifnya apalagi sepeda motor tersebut disediakan untuk anaknya yang masih di bawah umur.
Tidak ada alasan bagi orang tua memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor sendiri. Aturan ini sudah dalam diatur dalam Pasal 77 dan 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau dengan kata lain anak di bawah umur dilarang mengendarai sepeda motor sendiri.
Bahkan dalam Pasal 281 disebutkan anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Dengan demikian orang tua yang memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor, berarti dia dengan sengaja dan sadar mengajarkan anaknya untuk melanggar UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain melanggar aturan, potensi anaknya bergabung dengan geng motor semakin tinggi karena dengan adanya kebebasan tersebut anak kemungkinan besar lebih senang berada di luar rumah.
Awalnya hanya nongkrong biasa, lama kelamaan bisa terjerumus kepada kegiatan negatif seperti balap liar, konvoi hingga bergabung dengan geng motor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!