Desentralisasi Transmigrasi, Kepala Daerah Diberi Wewenang Usulkan Program
📅 Rabu, 26 Feb 2025, 18:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kementerian Transmigrasi.
JAKARTA - Program transmigrasi adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari daerah yang padat (seperti Pulau Jawa, Bali, dan Madura) ke daerah yang lebih jarang penduduknya (seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua). Tujuan utama program ini adalah untuk pemerataan penduduk, pengembangan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Program transmigrasi sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda dan semakin intensif di era Orde Baru. Namun, program ini juga menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik dengan masyarakat lokal, masalah lingkungan, dan kesulitan adaptasi para transmigran.
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengatakan paradigma transmigrasi kini berubah dari top-down menjadi bottom-up sehingga pemerintah daerah dapat berinisiatif mengusulkan pelaksanaan program transmigrasi.
“Sekarang keinginan adanya transmigrasi bisa diusulkan oleh pemerintah daerah. Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan butuh 250 kepala keluarga, sedang Kabupaten Siak membutuhkan 500 kepala keluarga,” kata Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Rabu (26/2).
Dia mengatakan daerah-daerah tersebut membutuhkan para transmigran untuk mengelola lahan kosong di wilayah tersebut agar dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tidak hanya menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan program transmigran juga berdampak terhadap pemekaran wilayah administrasi.
Sejak transmigrasi dilaksanakan oleh pemerintah pada 1950, program tersebut telah membentuk 1.567 desa, 466 kecamatan, 114 kabupaten/kota, serta tiga provinsi, yakni Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Papua Selatan.
Viva Yoga menuturkan bahwa Kementerian Transmigrasi (Kementrans) saat ini memiliki 3,1 juta hektar (ha) dan 619 kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia di luar wilayah Jawa dan Bali.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan lahan-lahan tersebut dapat dikerjasamakan melalui kesepakatan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT), mirip seperti kesepakatan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Kehutanan.
Seperti IPPKH yang tidak mengubah fungsi dan peruntukan hutan, ia menyampaikan bahwa IPT juga tidak mengganggu program transmigrasi dan keberadaan transmigran.
Viva Yoga menuturkan bahwa IPT dengan pola inti-plasma akan dapat memberikan trickle down effect atau meluasnya pembagian pendapatan di tengah masyarakat sehingga meningkatkan kesejahteraan warga di kawasan transmigrasi.
“Dalam IPT bisa menanamkan modal untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, dan tambang,” imbuhnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!