SHGB Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut, Nusron: Itu Tidak Benar
Minggu, 23 Feb 2025, 10:44 WIBJAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah SHGB di kawasan pagar laut milik Aguan batal dicabut.
âSekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,â ujar Nusron di Jakarta, Minggu (23/2).
Terkait isu yang berkembang seputar sertipikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, dirinya menegaskan bahwa semua sertipikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.
Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat.
Diketahui, dari 280 sertipikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.
âKebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,â kata Nusron.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Ke depannya, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
âKalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,â ujarnya.
- Pagar Laut di Tangerang
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kementerian ATR Lakukan Penelitian terkait Penerbitan HGB Pagar Laut di Tangerang
-
Zakiul Celios: SHGB Hanya Terbit di Atas Tanah Bukan di Laut
-
Pagar Laut Dibongkar, Pemilik Bakal Kena Denda Rp18 Juta per Km
-
Ini Tanggapan KPK Soal Laporan Abraham Samad terkait Pagar Laut Tangerang
-
TNI AL Tuntaskan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
-
KKP Pastikan Penyelidikan Kasus Pagar Laut Terus Berjalan
-
Soal Pagar Laut, Mantan Bupati Tangerang Sebut Sudah Ada Sebelum PIK 2 Dibangun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.