Kasus Kades Kohod Jadikan Pelajaran
📅 Kamis, 20 Feb 2025, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT
TANGERANG – Semula mengaku sebagai korban, kini Kepala Desa (kades) Kohod Arsin Susanto akhirnya menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang. “Ini harus menjadi pembelajaran bagi para kades lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” ungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, Rabu (19/2).
Dia mengingatkan, para kades lain, tidak boleh main-main karena pasti akan ketahuan. Sekarang era keterbukaan dan transparansi. Penegakan hukum juga terus dilakukan. Demikian juga pengawasan masyarakat sangat luas. “Jadi jangan main-main,” tandas Yandri.
Dia mengatakan ini usai bertemu Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada guna menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa. Yandri mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan Kades Kohod sebagai tersangka pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang.
“Kami apresiasi aparat kepolisian yang sudah menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya. Saat ini, kata Yandri, tengah menata agar kepala-kepala desa tidak menyelewengkan kewenangannya. “Kami memang sedang menata agar para kepala desa tidak berlaku aneh-aneh, seperti menyulap atau memalsukan data pertanahan, hak adat, dan hak rakyat,” jelasnya.
Yandri mengingatkan, sejatinya kepala desa berkewajiban mengayomi, melindungi, dan membela warganya. Sedangkan terkait pertemuan dengan Kepala Bareskrim Polri, Yandri minta agar Bareskrim menindaklanjuti temuan PPATK mengenai dugaan penyelewengan dana desa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Yandri berharap agar pada tahun 2025 dana desa bisa digunakan sebagaimana semestinya untuk menyukseskan membangun desa demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!