Dua Kementerian Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
📅 Rabu, 19 Feb 2025, 14:52 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Dua kementerian menandatangani mau memperkuat perlindungan TKI. Apa hasilnya? Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) guna menguatkan perlindungan hak asasi manusia bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
"Dengan Kementerian HAM, saya berharap bisa bekerja sama, karena ini beririsan. Karena semua kerja-kerja pelindungan pasti terkait dengan hak asasi manusia," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding usai acara penandatanganan di Kantor KP2MI Jakarta, Rabu (19/2).
Karding mengatakan bahwa upaya yang dilakukan Kementerian P2MI berkaitan erat dengan upaya perlindungan hak asasi para pekerja migran Indonesia.
Oleh karena itu, kerja sama dengan Kementerian HAM dinilai perlu dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap hak asasi para PMI, baik ketika masih di dalam negeri, maupun ketika telah berada di luar negeri.
Adapun bentuk kerja sama yang disepakati antara kedua Kementerian adalah memaksimalkan perlindungan bagi para PMI.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi, terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, kami ingin membantu Kementerian P2MI untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia itu bisa lebih maksimal," kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto di acara tersebut.
Mugiyanto memastikan bahwa perlindungan HAM bagi para PMI tersebut tidak hanya dimaksimalkan ketika mereka masih di dalam negeri, tetapi juga ketika mereka telah bekerja di luar negeri.
"Jadi, itu akan kami pastikan dalam membantu Kementerian P2MI," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berikutnya, Kementerian HAM juga akan bekerja sama dengan KP2MI dalam memberikan pemahaman kepada para PMI tentang hak-hak yang bisa mereka peroleh ketika bekerja di luar negeri.
"Jadi, yang kedua, yang juga menjadi tanggung jawab kami adalah memastikan seluruh warga negara Indonesia termasuk para pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan itu nanti memahami hak asasi manusianya," kata dia lebih lanjut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!