Devisa Hasil Ekspor 30 Persen Lebih di Dalam Negeri
Senin, 17 Feb 2025, 20:05 WIBJAKARTA â Penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di perbankan nasional sudah melampaui batas minimal yang ditetapkan, 30 persen.
âMakanya, posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia sejauh ini relatif stabil,â tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (17/2).
Bahkan realisasinya bisa mencapai 37 sampai 42 persen. âJadi, ini menggambarkan jumlahnya sudah melebihi 30 persen," kata Sri Mulyani.
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan DHE SDA di bank-bank dalam negeri.
Eksportir diwajibkan menempatkannya sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank-bank nasional.
âSekarang dengan 100 persen, terutama untuk SDA batu bara, CPO, dan nikel. Ini tiga komoditas yang paling besar peranannya dalam menghasilkan ekspor dan devisa,â kata Menkeu.
Untuk itu, dia menegaskan Kementerian Keuangan akan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia agar eksportir dan produsen tidak terdisrupsi.
Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia. Juga pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.
"Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan lalu disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban," ujarnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Hasil Liga Italia: AC Milan Dipermak Udinese 0-3 di San Siro
-
Tanggung bagi Pegula, Siap Habis-habisan untuk Raih Juara
-
Dampak Geopolitik Global, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik di Bulan Mei
-
Pemkot Jaksel Targetkan Keruk 6.842 Meter Kubik Lumpur Kali Krukut
-
Lidah Warga Tiongkok Mulai Jatuh Hati pada Makanan Olahan RI
-
Darurat Pinjol Ilegal! OJK Blokir 953 Pindar dalam Tiga Bulan
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.