Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sudah Wajar
Kamis, 13 Feb 2025, 22:29 WIBJAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mulyadi Sumarto, menyebutkan bahwa rencana pemerintah menaika iuran BPJS sudah sewajarnya terjadi. Menurutnya, ada berbagai pertimbangan seperti inflasi, tingkat pendapatan masyarakat yang meningkat dan yang paling utama adalah menjaga keberlanjutan program.
âBukan saja dinaikkan tapi dipertimbangkan ulang secara berkala,â ujar Mulyadi, dalam keterangan resminya, Kamis (13/2).
Dia menjelaskan, kenaikan iuran BPJS tentunya juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat terutama peserta mandiri. Meski begitu, dari sisi warga negara hal ini merupakan hal yang cukup mengejutkan.
Mulyadi menilai, situasi ekonomi negara yang saat ini dalam kondisi yang penuh dengan dinamika. Menurutnya, keputusan in sebagai jalan terakhir pemerintah untuk memastikan bahwa program ini tetap sustain.
âTerlebih lagi masih belum jelas mengenai penggolongan masyarakat yang menjadi peserta mandiri BPJS yang menyebabkan analisis kemampuan masyarakat yang kurang tepat,â jelasnya.
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, berencana akan menaikkan iuran BPJS namun besaran yang belum ditentukan. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Undang â Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan kenaikan iuran akan terjadi secara berkala.
Dia menerangkan, meski hingga saat ini belum ada kepastian berapa besar kenaikan yang akan diterapkan pemerintah, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah akan melakukan pemotongan subsidi atau pun pemberian subsidi yang tetap akan tetapi jumlah iuran yang akan dinaikkan.
âNamun melihat kondisi akhir-akhir ini pemerintah tengah memangkas besar-besaran anggaran untuk kementerian dan lembaga,â katanya.
Dia mencontohkan, dalam satu keluarga terdapat tiga hingga empat anggota keluarga dan menggunakan kelas III dengan iuran sebesar 35.000 per orang rupiah maka dalam satu bulan besaran iuran yang harus dibayarkan kurang lebih 140.000 rupiah.
âBagi masyarakat miskin menebus raskin dengan harga Rp 22.500 saja banyak yang tidak mampu menebus. Hanya 40% masyarakat yang mampu membeli,â ucapnya.
Mulyadi menyebut, membayar iuran merupakan kewajiban warga negara. Meski begitu, kata dia, kemampuan untuk membayar iuran inilah yang lagi-lagi perlu dikaji.
âSaya kira masyarakat tentu saja akan memprioritaskan kebutuhan pokok di luar asuransi,â tuturnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
H-2 Lebaran, Pasaman Barat Mulai Dipadati Pemudik
-
Hoaks Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Minta Warga Nahdliyin Jangan Mudah Terprovokasi
-
OTT Bupati Cilacap, KPK Bawa 13 Orang ke Jakarta
-
Muse Siap Gelar Tur Konser Usai Rilis Album "The Wow! Signal"
-
Agar Pelanggan Bisa Jalani Ramadan Sepenuh Hati, Telkomsel Siaga Melayani Sepenuh Hati Selama Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 di Wilayah Jakarta dan Banten
-
Menkop Bentuk Super Tim untuk Percepat Ekonomi Kerakyatan di Desa
-
Penertiban Penjual Petasan di Malam Ramadan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.