Tiga Orang Pencuri Baterai Telekomunikasi di Bandara Soetta Ditangkap
📅 Selasa, 11 Feb 2025, 21:56 WIB | Oleh: Tim Penulis"Untuk PT XL Axiata saja, ada tiga site yang dicuri, total kerugian sekitar 700 jutarupiah," ucapnya.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Untuk Pasal kita kenakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!