Koran-jakarta.com || Selasa, 11 Feb 2025, 10:39 WIB

Bareskrim Polri Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut

  • Bareskrim Polri
  • Pagar Laut di Tangerang

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut telah memeriksa 44 saksi terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Bareskrim Polri Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut

Ket. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro.

Doc: Tribratanews Bareskrim Polri Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro pada hari Senin (10/2) mengatakan, Kepala Desa Kohod telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi saat kasus sudah naik sidik.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya, seperti dilaporkan Tribratanews, Selasa (11/2).Ia mengatakan, sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan kepada 44 saksi. Kemudian, penyidik masih akan menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Tim Redaksi:
L
Lili Lestari
Penulis

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Lili Lestari

Artikel Terkait