Agus Hartono, Tahanan Korupsi yang Kepergok Plesiran dan Makan Bersama Keluarga, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp67 Miliar
Senin, 10 Feb 2025, 20:23 WIBSEMARANG - Agus Hartono (AH), narapidana kasus korupsi yang sebelumnya menjadi sorotan karena melakukan plesiran atau kepergok sedang makan bersama keluarganya saat menjalani masa tahanan, kini harus menjalani total hukuman 25 tahun 4 bulan penjara setelah menjalani enam persidangan.
Sebelumnya, Agus Hartono pernah membuat pernyataan bahwa dirinya akan membayar uang pengganti kerugian negara paling lambat 1 Maret 2025, namun hingga kini belum ada pembayaran.
Adapun kasus pertama, yang menjerat AH adalah korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pelat merah, di mana AH mengaku sebagai Komisaris PT. Seruni Prima Perkasa.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, AH divonis 10,5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar 14,7 miliar rupiah.
Namun, di tingkat banding, hukuman ini dikurangi menjadi 9,6 tahun penjara, dan keputusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Tak berhenti di situ, kasus ini berlanjut ke dugaan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jumlah yang sama, 14,7 miliar rupiah.
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk AH, tetapi setelah proses banding, Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan untuk meningkatkan hukuman menjadi 8 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, AH juga terbukti melakukan korupsi dalam pemberian kredit fiktif pada bank BRI Agro cabang Semarang.
Dalam persidangan yang berlangsung, AH dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda 400 juta rupiah, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2,2 miliar rupiah.
Setelah banding, hukuman ini diturunkan menjadi 6 tahun penjara dengan pembayaran uang pengganti sebesar 1,1 miliar rupiah. Namun, dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung membebaskan AH dari hukuman ini dengan alasan bahwa perkara tersebut termasuk dalam ranah perdata.
AH juga terlibat dalam pembobolan Bank Mandiri cabang Semarang dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan jaksa semula adalah 19 tahun penjara, namun setelah proses banding, hukuman AH diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, AH juga terlibat dalam kasus pidana umum berupa pemalsuan surat yang ditangani oleh Pengadilan Salatiga, di mana ia dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Dengan rincian tersebut, AH harus menjalani pidana pokok selama 19 tahun dan 10 bulan, ditambah hukuman tambahan jika ia gagal membayar uang pengganti kerugian negara.
Jika tidak membayar uang pengganti yang totalnya mencapai 67 miliar rupiah (Rp14,7 miliar terkait dengan Bank BJB dan Rp52 miliar terkait dengan Bank Mandiri), AH akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani oleh AH mencapai 25 tahun 4 bulan.
Kepala Seksi Intelijen (Kas Intel) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, yang ditemui di kantornya Senin (10/2), menjelaskan meskipun pembayaran uang pengganti belum dilakukan, batas waktu pembayaran yang ditentukan adalah 1 Maret 2025. Jika tidak membayar uang pengganti pada tanggal tersebut, AH akan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun penjara.
âSampai sekarang belum dibayar, belum jatuh tempo juga karena masih 1 Maret mendatang. Namun, apabila tidak membayar uang pengganti, diganti menjalani hukuman 4 tahun penjara,â katanya.
Sebelum semua kasus ini disidangkan, AH sempat mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang pernah dikabulkan oleh hakim tunggal R. Azharyadi Pria Kusumah, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AH tidak sah. Namun, Kejati Jateng kembali menetapkan AH sebagai tersangka, dan gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Semarang kali ini ditolak. Dengan begitu, status tersangka AH pun sah.
Tak hanya terjerat kasus korupsi, AH juga diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, informasi lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam kasus mafia tanah masih dalam proses penyelidikan.
Kini, nasib AH terkatung-katung di balik jeruji besi Lapas Kedungpane Semarang, dengan total hukuman yang harus dijalaninya.
Sebagai informasi, AH yang sebelumnya mengaku sebagai Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, kini menghadapi berbagai tuntutan hukum yang menghimpitnya di berbagai kasus tindak pidana.
Dipindah ke Nusakambangan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa meski dirinya baru menjabat pada 18 Januari 2025, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana AH sudah ditangani sebelumnya oleh pimpinan Lapas yang lama, Usman Madjid.
Mardi mengatakan bahwa sebagai tindakan atas pelanggaran yang dilakukan AH, pihaknya telah memindahkan narapidana tersebut ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. âTerhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas, sudah diambil tindakan berupa pemindahan ke Nusakambangan,â ungkap Mardi pada Sabtu (8/2).
Selain itu, Mardi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam kejadian tersebut, termasuk Kepala Bidang (Kabid) yang disebut-sebut turut terlibat. Namun, Mardi memilih untuk tidak merinci lebih lanjut peran para petugas tersebut. âMeski begitu, saya tegaskan bahwa petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,â kata Mardi.
Mardi juga mengonfirmasi adanya beberapa petugas yang dicopot dari jabatannya, dan memastikan bahwa tindakan disiplin telah dilakukan. âInformasi yang beredar memang benar, ada belasan petugas yang dicopot dari jabatannya,â tegas Mardi.
Setelah kejadian tersebut, Mardi mengungkapkan bahwa kondisi di Lapas Semarang kini lebih kondusif. âAlhamdulillah, kondisi lapas saat ini sangat kondusif,â tuturnya dengan lega.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. âSaya katakan dengan tegas, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,â tambahnya.
Mardi juga berencana untuk meningkatkan sinergi antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan keamanan dan ketertiban baik di dalam lapas maupun di masyarakat.
- kasus korupsi
- Agus Hartono
Redaktur: Sriyono
Penulis: Henri pelupessy
Berita Terkait:
-
AS Ancam Gunakan Kekuatan Militer Jika Iran Nekat Miliki Senjata Nuklir
-
Dua Film Warner Bros., "Sinners" dan "One Battle After Another" Diprediksi Mendominasi Nominasi Oscar 2026
-
Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi Setelah 7 Hari Pencarian
-
Ngegas dari Awal Tahun, Elnusa Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur dengan Penguatan Teknologi Seismik
-
Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Malaysia Open
-
Serapan APBD Tembus 92 Persen, Kinerja Anggaran Jakarta Akhir Tahun 2025 Makin Ketat
-
Set Pertama Jafar/Felisha Unggul
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.