DPR RI Ingin Kawasan Industri Jadi Pusat Riset dan Inovasi Nasional

Senin, 29 Jun 2026, 17:45 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, mendorong kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai lokasi produksi dan investasi. Ia berharap, kawasan industri bisa menjadi pusat riset, pendidikan vokasi, dan pengembangan teknologi nasional.

Menurut dia, pengembangan kawasan industri harus mampu menciptakan keterhubungan antara sektor industri, pendidikan, dan inovasi teknologi. Dengan demikian, kawasan industri dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Ket. Foto: Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana — Sumber: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

"Kami juga menginginkan kawasan industri ini menjadi pendorong inovasi. Kawasan industri harus menjadi pusat riset, juga pusat pendidikan vokasi, serta sebagai inkubator teknologi ke depan," kata Ilham saat RDP Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Ia menilai, kawasan industri perlu diarahkan menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia dan teknologi. Langkah tersebut penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional di masa depan.

Selain itu, Ilham menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur yang tidak hanya mendukung operasional kawasan industri. "Bagaimana infrastruktur ini juga bisa melahirkan sebuah keterikatan industri hulu dan hilir," kata dia.

Ia berharap, masukan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan RUU Kawasan Industri. Dengan demikian, kawasan industri tidak hanya menjadi pusat investasi, tetapi juga motor penggerak inovasi dan pengembangan teknologi nasional.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Lembaga tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden untuk memperkuat koordinasi pengembangan kawasan industri secara nasional.

DKIN akan merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri hingga menyelesaikan berbagai persoalan lintas sektor yang menjadi hambatan investasi. "Dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional perlu dibentuk apa yang disebut Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN," kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, dalam kesempatan yang sama.

"Dewan ini bertugas untuk merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor. Termasuk menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri," ujar Tri. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.