- Home
-
- Megapolitan
-
- Waktu Tinggal Penghuni Rus...
Waktu Tinggal Penghuni Rusunawa Akan Dibatasi
Sabtu, 08 Feb 2025, 01:10 WIBJAKARTA â Warga yang tinggal di rumah susun sederhaa sewa (rusunawa) mesti dibatasi waktunya. âPembatasan masa tinggal di Rusunawa memang harus dilakukan karena Rusunawa merupakan tempat inkubasi yang memiliki keterbatasan financial,â jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Kelik Indriyanto, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di Rusunawauntuk mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian. Awalnya sebagai penyewa, menjadi pemilik hunian. âJadi, ada peningkatan,â tambahnya.
Dia menjelaskan, setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2024, maka penghuni sudah tidak dapat lagi menempati Rusunawa yang dikelola DPRKP. Untuk meringankan masyarakat memiliki hunian, kata Kelik, DPRKP juga menyalurkan dana KPR.
Dana tersebut berupa penyaluran Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen. Sedangkan masa tenornya sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, juga menjelaskan bahwa Pergub 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.
Nantinya, kata Meli, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu. Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa atau maksimal 10 tahun. Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga menghuni Rusun.
âKalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang beberapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,â jelas Meli.
Sedangkan untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan oleh pasangan, tetapi tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.Â
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Bukan Sekadar Rusun: Pemprov Kalsel Fokus Bangun Rumah Berkualitas, Apa Bedanya?
-
Ayam Pelung Adalah Khas Cianjur, Harus Dilestarikan. Jadikan Kontes untuk Menarik Pengunjung
-
Gubernur DKI ‘Relaunching’ Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa
-
Tour de EnTeTe 2025, Ajang Balap Sepeda yang Angkat Reputasi Olahraga Labuan Bajo
-
Mantan PM Chad Divonis 20 Tahun Penjara atas Tuduhan Ujaran Kebencian, Xenophobia dan Penghasutan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.