Waktu Tinggal Penghuni Rusunawa Akan Dibatasi

Sabtu, 08 Feb 2025, 01:10 WIB

JAKARTA – Warga yang tinggal di rumah susun sederhaa sewa (rusunawa) mesti dibatasi waktunya. “Pembatasan masa tinggal di Rusunawa memang harus dilakukan karena Rusunawa merupakan tempat inkubasi yang memiliki keterbatasan financial,” jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Kelik Indriyanto, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di Rusunawauntuk mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian. Awalnya sebagai penyewa, menjadi pemilik hunian. “Jadi, ada peningkatan,” tambahnya.

Ket. Foto: Anak-anak bermain di halaman Rusun Muara Baru, Jakarta, Kamis (6/2). — Sumber: ANTARA/Fauzan

Dia menjelaskan, setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2024, maka penghuni sudah tidak dapat lagi menempati Rusunawa yang dikelola DPRKP. Untuk meringankan masyarakat memiliki hunian, kata Kelik, DPRKP juga menyalurkan dana KPR.

Dana tersebut berupa penyaluran Fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan bunga 5 persen. Sedangkan masa tenornya sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, juga menjelaskan bahwa Pergub 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.

Nantinya, kata Meli, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu. Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa atau maksimal 10 tahun. Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga menghuni Rusun.

“Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang beberapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” jelas Meli.

Sedangkan untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan oleh pasangan, tetapi tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Karhutla Menggila! Kalsel Bentuk Tim Khusus untuk Tangani 3 Lokasi Prioritas

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.