Kak Seto Sebut Anak Perlu Didengar Soal Perlindungan di Ruang Digital
Kamis, 06 Feb 2025, 23:20 WIBJAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan suara anak, untuk bisa menentukan usia berapa yang tepat bagi mereka mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai masalah perlindungan anak di dunia digital ini," ujar Kak Seto di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (6/2).
Hal-hal yang juga dibahas dalam kajian penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga saat ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang menjadi cukup kompleks dalam pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, serta adat istiadat pada anak di berbagai wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi dalam merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto. Ant/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Demi Keselamatan, Kementerian Perhubungan Menutup 172 Perlintasan Sebidang
-
Tinggalkan Cara Lama, Petambak Penajam Diajak Beralih ke Polikultur
-
Kadin Sebut Keramik Indonesia Kini Mampu Bersaing dengan Produk Impor
-
Belajar Bisnis Bareng Inarasa Tomyum dan Dimsum di BSD Tangerang
-
Brunson Gemilang, New York Knicks Menangi Gim Pertama Final NBA di Kandang San Antonio Spurs
-
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ilegal
-
Membanggakan, Seorang Mahasiswi Indonesia Paparkan Hasil Risetnya di Universitas Harvard
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.