Guru Besar IPB Ungkap Tiga Strategi Perkuat KPH untuk Cegah Deforestasi dan Pembalakan Liar

Jumat, 26 Jun 2026, 06:00 WIB

Jakarta – Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Bramasto Nugroho, memaparkan tiga langkah strategis untuk memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menekan praktik deforestasi dan pembalakan liar di Indonesia.

Dalam webinar mengenai penguatan KPH di Jakarta, Kamis (25/6), Bramasto menjelaskan bahwa kawasan hutan negara memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap perusakan karena termasuk kategori common pool resources atau sumber daya milik bersama. Kondisi tersebut membuat hutan negara lebih sulit dilindungi dibandingkan hutan rakyat yang memiliki kepemilikan jelas dan pengawasan langsung dari pemiliknya.

Ket. Foto: Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Bramasto Nugroho dalam Webinar Penguatan KPH sebagai Manajer Lanskap & Enabler Ekonomi Hutan di Jakarta, Kamis (25/6). — Sumber: Antara

"Kalau hutan rakyat itu mudah untuk mengecualikan para pemanfaat-pemanfaat potensial. Ketika kemudian orang ingin mengakses itu untuk illegal logging misalnya, akan tentu ditentang oleh yang memiliki. Tapi kalau hutan negara, makanya kenapa kemudian kasus illegal logging itu terjadi selalu di hutan negara," ujarnya.

Menurut Bramasto, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan kelembagaan yang kuat dan efektif di tingkat tapak. Di tengah menurunnya performa sejumlah korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemerintah menempatkan KPH sebagai ujung tombak pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan.

Meski demikian, ia menilai kinerja KPH selama ini mengalami pasang surut akibat dinamika regulasi yang kerap berubah dan memengaruhi motivasi pengelola di lapangan. Karena itu, ia menyambut positif langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang tengah merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Sebagai solusi pertama, Bramasto mengusulkan penguatan kewenangan KPH agar memiliki kendali yang lebih besar terhadap aktivitas usaha kehutanan di wilayah kerjanya. Menurut dia, seluruh rencana operasional pemegang PBPH yang berada di dalam kawasan KPH seharusnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan KPH.

"Sehingga untuk operasionalnya, rencana PBPH yang ada di dalam kawasan KPH itu harus berada di dalam kendalinya KPH. Nggak ada lagi cerita bahwa KPH itu dicuekin sama pemegang PBPH," katanya.

Solusi kedua adalah memperkuat legitimasi sosial KPH di tengah masyarakat. Bramasto menekankan bahwa keberadaan KPH tidak cukup hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga harus mendapatkan pengakuan dan dukungan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Menurutnya, legitimasi sosial hanya dapat dibangun melalui kemitraan yang berkelanjutan antara KPH dan masyarakat, termasuk melalui pemberdayaan ekonomi serta pelibatan warga dalam pengelolaan kawasan hutan.

Sementara itu, solusi ketiga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, dan pendanaan yang memadai. Ia menilai aspek pendanaan menjadi faktor krusial agar KPH mampu menjalankan fungsi pengelolaan hutan secara optimal.

Bramasto menawarkan sejumlah alternatif skema pembiayaan, mulai dari pendanaan penuh pemerintah berbasis Standar Pelayanan Minimum (SPM), dukungan sektor swasta melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pemberian ruang bagi KPH untuk mengembangkan sumber pendapatan secara mandiri.

Ia berharap revisi regulasi yang tengah disiapkan Kemenhut dapat membuka peluang lebih besar bagi kemandirian finansial KPH sehingga lembaga tersebut memiliki fleksibilitas dan kreativitas dalam menjalankan tugas pengelolaan hutan.

Hutan Berkelanjutan

Di sisi lain, upaya pengelolaan hutan berkelanjutan juga menunjukkan perkembangan positif. Laporan Tahunan Rainforest Alliance (RA) 2025 bertajuk Regeneration Takes Root mencatat berbagai capaian investasi berkelanjutan di Indonesia yang mencakup penghidupan petani, restorasi ekosistem, dan transformasi pasar di Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Kalimantan Barat.

Corporate Communication Manager Rainforest Alliance Asia Pasifik, Kriti Gupta, mengatakan dampak program tersebut terlihat melalui sertifikasi berbagai komoditas seperti kakao, kopi, teh, kelapa, lada hitam, buah-buahan, dan komoditas pertanian lainnya.

Indonesia saat ini tercatat sebagai produsen kakao bersertifikasi Rainforest Alliance terbesar di kawasan Asia Pasifik dengan produksi mencapai 41.400 metrik ton di lahan seluas 63.300 hektare. Hingga 2025, sekitar 56.000 petani dan 60.000 kebun telah tergabung dalam program sertifikasi kakao tersebut.

Pada sektor kopi, volume kopi bersertifikasi di Indonesia meningkat 29 persen, dari 20.200 metrik ton pada 2024 menjadi 25.900 metrik ton pada 2025. Penjualan kopi bersertifikasi oleh produsen juga melonjak 43 persen, dari 6.900 metrik ton menjadi 9.900 metrik ton.

Menurut Rainforest Alliance, peningkatan tersebut menunjukkan masih tingginya permintaan global terhadap komoditas kakao dan kopi bersertifikasi di tengah tantangan perubahan iklim, fluktuasi produksi, hingga perubahan kebijakan perdagangan dunia. Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya memperkuat dukungan bagi petani agar mampu menghadapi berbagai tekanan yang semakin kompleks.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.