Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Narapidana Teroris Dapat Ajukan Pembebasan Bersyarat

📅 Selasa, 21 Jan 2025, 19:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Narapidana Teroris Dapat Ajukan Pembebasan Bersyarat Doc: ANTARA
Ket. Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Eddy Hartono memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela pembukaan Pelatihan Teknisi AC bagi eks napiter di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Regional V, Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar– Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Eddy Hartono, menyatakan narapidana teroris (napiter) dapat mengajukan amnesti atau pengampunan, termasuk pembebasan bersyarat (PB) di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di Indonesia asalkan memenuhi syarat. 

"Teroris ini memang juga bisa mendapatkan haknya mendapatkan namanya PB, yaitu pembebasan bersyarat. Itu sudah ada syarat-syaratnya," paparnya disela-sela membuka pelatihan eks napiter menjadi teknisi AC di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional V Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/1)

Hal tersebut merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengkaji pemberian amnesti atau ampunan melalui pembebasan bersyarat bagi napiter eks Jamaah Islamiyah atau JI.

Eddy mengatakan hal itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diatur khusus tentang pemberian Pembebasan Bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), narkoba, dan terorisme. 

"Jadi gini, sebenarnya di dalam Peraturan Menkumham itu sudah diatur. Ada beberapa khusus dilakukan, terutama kepada narapidana tipikor, kemudian narkoba, kemudian terorisme," tuturnya kepada wartawan. 

Saat ditanyakan apakah hal itu juga berlaku bagi pemimpin terorisme jaringan Jamaah Islamiah atau napiter lainnya, dia mengatakan itu berlaku sama. Sebab, di mata hukum, semua orang sama, ingin mendapatkan kebebasan untuk hidup. 

"Mantan (pemimpin) JI dan napi teroris yang lain itu bisa mengajukan haknya PB-nya, asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri hukum tersebut," ujarnya. 

Mengenai berapa data jumlah napiter maupun mantan napiter eks JI yang masih menjalani masa deradikalisasi, Eddy mengatakan tidak mengetahui rinciannya. Sebab, penilaian program deradikalisasi itu memiliki tahapan-tahapan. 

"Nanti lihat situasinya, makanya tergantung hasil di dalam deradikalisasi itu ada tahapannya. Pertama, identifikasi dan penilaian, yang kedua rehabilitasi, reedukasi, dan ketiga revitalisasi sosial," ucapnya menjelaskan. 

Apabila napiter tersebut telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang dinilai dalam tahapan tadi, maka dimungkinkan mengajukan Pembebasan Bersyarat, tentunya disertai kewajiban berikrar setia terhadap NKRI. 

"Nah, ketika napiter yang di dalam melakukan tahapan tadi, maka akan dinilai. Seterusnya nanti, apabila memenuhi syarat dalam peraturan Menkumham itu, makanya akan diberikan (PB)," katanya menambahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

47 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.