Anggota DPR Sesalkan Polri Masih Ada yang Tolak Laporan Masyarakat
Jumat, 10 Jan 2025, 14:00 WIBJAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyesalkan adanya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menolak laporan dari masyarakat saat memerlukan perlindungan hukum.
Menurut dia, larangan anggota Polri menolak laporan masyarakat tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
âPerlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Jadi, terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,â kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/1).
Jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, menurut dia, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil di Tol Tangerang-Merak hingga tewas itu tak terjadi. Pasalnya, polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.
"Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya 'kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di polsek dan polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak," kata dia.
Selain itu, dia juga mengingatkan akan tugas Polri bukan hanya sekadar menerima laporan semata, melainkan laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum. Dengan begitu, tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud.
"Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten memutasi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan karena menolak laporan dari korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Asep bersama dua anggotanya Brigadir DA dan Bripka DI dimutasike Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
"Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Selasa.
- Anggota DPR
- Anggota Polri
- Tolak Laporan Masyarakat
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Penutupan Selat Hormuz Mulai Berimbas ke Ekonomi Negara-negara Asia, Bagaimana Indonesia?
-
Alcaraz Tatap Musim Turnamen Tanah Liat Usai Tersingkir di Miami
-
Rumah ibadah terdampak bencana siap digunakan saat Ramadhan
-
Kronologi Kecelakaan Mobil Anggota DPR Gus Hilman di Tol Paspro, Sopir Diduga Mengantuk
-
Dengar Aspirasi Langsung, Pimpinan DPR Terima Audiensi Masa Aksi Hari Buruh
-
FTSE Russell Tunda Review Saham Indonesia, IHSG Diproyeksikan Koreksi
-
Jerman Pertimbangkan Terlibat di Selat Hormuz Usai Konflik Timur Tengah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.